1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir barat.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir barat.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD terkait adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perempuan dan anak.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perlindungan ibu dan anak sesuai dengan https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai hak atau kewenangan untuk mengambil tindakan/kebijaksanaan dalam hal perlindungan ibu dan anak.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
8.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, progam, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan pemerintah kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kabupaten Layak Anak.
11.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
15.Wali adalah orang orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan fungsi orang tua.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sederhana dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ke tiga.
17.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.
18.Desa/ Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut DEKELA adalah Pembangunan Desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disebut KELANA adalah Pembangunan Kecamatan yang menyatukan Komitmen dan Sumber Daya Peerintah Kecamatan yang melibatkan Masyarakat dan Dunia usaha yang berada d Kecamatan dalam Rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan sccara sadar dan berkelanjutan.
20.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
21.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Rumah Sakit, Laboratorium Klini yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Pelayanan Kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
23.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan yang salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindakan kekerasan.
24.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan /atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
25.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, progam, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan forum anak.