Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI IZJN USAHA PERIKANAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dal&nl Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB III
Retribusi izin usaha perikanan digolongkan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertenru. BABV PRINSIP DAN SASA.R.AN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF
BAB IV
1) Prinsip dan Sasa.ran dalam penetapan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian at.au seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang diberikan. 2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana d.imaksud pada ayat
BAB IX
1) Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipe-rsamakan. 2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon clan kartu langganan. BABX SURAT PENDAFTARAN
1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. 2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (l} diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya. BABXI PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 14 1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan •retribusi terutang dengan men erbitkan SKRD atau dokumen Lain yang dipersa.makan. 1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. 2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang diper samakan. 3) Dokumen lain yang diperssmakan sebagairoaoa dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kupoo, dan kartu langganan. 4) Hasil pemungutan retribusi sebagaimana climaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
BAB XII
1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. 2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (funa belas) hari sejak clitcrbitkannya SKRD atau dokumen Jain yang dipersaroakan 1) Penagiban retribusi terutang yang tidak atau lrurang bayar dilalrukan dengan menggunakan STRD. 2) Penagihan retri bu si terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahului dengan sural teguran. 3) Pengeluaran surat tcguran/peringata.n/surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan rctribusi dikeluarkan selelah 7 (tujuh) hari seJak tanggal jatuh tempo pembayaran. 4J Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/surat peringata.n/surat lain yang sejenis diterima oleh subyek retribusi, subyek retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang. 5) Surat teguran/suraL peringatan/surar lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada 1:1yat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB XIII
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada wakrunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.
BAB XIV
1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen Jain yang dipersamakan dan SKRDLB. 2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. 3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tangga l SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjnkkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat clipenuhi karena keadaan diluar kelruasaannya. 4) Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekua eaan Wajib Retribusi. 5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. Paaal 20 1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan d iterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. 2) Ketentuan sebagairoana dimaksu d pada ayat (1) adalah untuk me m berikan kepastian hukum bagi wajib Retribusi, bahwa keberatan yang d iajukan harus diberi Keputusan oleh Bupati. 3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa men erima seluruhnya atau seba.gian, men olak atau menambah besarnya retribusi yang terutang. 4) Apabila jangka waktu sebagaimana diroaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diaju.kan tersebut dianggap dikabulkan. Paaal 21 1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. 2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. BABXV PENGEIIBALIAB KELEBlHAB PEMBAYARA.N Pasal 22 1) Atas kelebihan peinbayaran retribusi, Wajib Re tribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada bupati. 2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada a yat( l)ha.rus memberikan keputusan . 3) Apabila jangka wakcu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan bu pati tidak memberikan suatu kepurusan, perroohon an pengembalian keleb1han retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB hams ditcrbitkan dalam jangka wakru paling lama I (satu) bulan. 4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retnbusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan unru.k melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut. 5) Pcn gembaliao kelebihan pembayaran retribu si sebagaimana d iroa ksud pada ayat( l) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. 6) J ika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberi.kan imbalan bunga sebesar 2% (dua pcrsen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebih.an retribusi. 1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. 2) Pengurangan, kennganan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat ctiberikan kepada Wajib Retribusi, antara lain pengangkutan , korban bencana alam, evakuasi dan pelayanan sosial lainnya. 1) lnstansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaia n k:inerja tertentu. 2) Pemberian insentif se bagaimana dimaksud pada ayat (1) clitetapknn melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . BABXVIIl PENGHAPtJSAN PIUTANG RETRIBtJSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVII
1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah melam paui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribus1. 2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tertangguh apabila:
1) Piutang Retribusi yang tidak mungk:in ditagih lagi karena ha.le untuk melakukan penagihan sudah kcdaluwarsa cl.a.pat dihapuskan. 2) Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah keda.luwarsa sebagairnana dimaksud pada ayat (1).
Membuka PDF…