Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2015
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Ditetapkan di Painan pada tanggal 26 Februari 2015 BUPATI PESISIR SELATAN, dto NASRUL ABIT Diundangkan di Painan pada tanggal 26 Februari 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN dto E R I Z O N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2015 NOMOR : 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT : (1/2015) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN PESISIR SELATAN I. UMUM Bahwa pengaturan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Pesisir Selatan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil Bimbingan Teknis tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik hasil pemilihan umum legislative tahun 2010 yang diadakan di Padang dengan salah satunya Narasumber dari Direktur Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik, disampaikan tentang pengaturan dalam memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, cukup diatur dengan Peraturan Guberunur/Bupati/Walikota karena peraturan perundang-undangan tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sering mengalami perubahan. Peraturan perundang-undangan tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sering mengalami perubahan dan saat ini sedang dilakukan pembahasan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. II.PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2015 NOMOR: 208
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)