menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Samudera; 1 BUPATI PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2016 T E N T A N G PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PESISIR SELATAN, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Pemerintah Daerah melalui penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera;
b.bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera merupakan bank yang didirikan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir – Mikro Mitra Mina dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 14 September 2006 dengan Notaris Dra. Butet, SH. yang komposisi modal dasar Pemerintah Daerah sebesar 24,34% dari modal disetor;
c.bahwa dengan dilakukannya penambahan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera, maka komposisi modal bank berubah menjadi mayoritas milik Pemerintah Daerah;
d.bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Samudera; 1 BUPATI PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2016 T E N T A N G PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PESISIR SELATAN, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Pemerintah Daerah melalui penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera;
b.bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera merupakan bank yang didirikan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir – Mikro Mitra Mina dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 14 September 2006 dengan Notaris Dra. Butet, SH. yang komposisi modal dasar Pemerintah Daerah sebesar 24,34% dari modal disetor;
c.bahwa dengan dilakukannya penambahan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera, maka komposisi modal bank berubah menjadi mayoritas milik Pemerintah Daerah;
d.bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Samudera; 1 BUPATI PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2016 T E N T A N G PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PESISIR SELATAN, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Pemerintah Daerah melalui penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera;
b.bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera merupakan bank yang didirikan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir – Mikro Mitra Mina dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 14 September 2006 dengan Notaris Dra. Butet, SH. yang komposisi modal dasar Pemerintah Daerah sebesar 24,34% dari modal disetor;
c.bahwa dengan dilakukannya penambahan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera, maka komposisi modal bank berubah menjadi mayoritas milik Pemerintah Daerah;
d.bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Samudera; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ) Jis Undang-Undang Drt. Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) Jo Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
4.Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 3 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Imformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
17.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN dan BUPATI PESISIR SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA. 4