DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2016

Nomor
04
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. BPR Samudera adalah sebesar Rp4.445.650.000,00 (Empat milyar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dari dana APBD Tahun 2006, sehingga kewajiban penambahan penyertaan modal menjadi sebesar Rp3.945.650.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…