1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pesisir Selatan
3.Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
8.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
9.Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
11.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan;
12.Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
13.Kepala Badan Kepegawaian Daerah adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
14.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesisir Selatan adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesisir Selatan; 4
15.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesisir Selatan;
16.Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ádalah Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Pesisir Selatan;
17.Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ádalah Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Pesisir Selatan;
18.Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan;
19.Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan;
20.Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu adalah Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Kabupaten Pesisir Selatan;
21.Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu adalah Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Kabupaten Pesisir Selatan;
22.Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi adalah Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Pesisir Selatan;
23.Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi adalah Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Pesisir Selatan;
24.Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M Zein Painan yang selanjutnya di sebut Rumah Sakit Umum Daerah ádalah Rumah Sakit Umum Dr.M Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan.
25.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M Zein Painan hádala Direktur Rumah Sakit Umum Dr.M Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan.
26.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional dalam Kabupaten Pesisir Selatan.