Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Ditetapkan di Painan pada tanggal 29 Maret 2017 BUPATI PESISIR SELATAN, dto HENDRAJONI Diundangkan di Painan pada tanggal 29 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN dto E R I Z O N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2017 NOMOR : 1 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI. I. UMUM Bahwa berdasarkan hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu di batalkan. Keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah dimaksud dibatalkan karena dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 Tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan Hukum. Bahwa berdasar kajian Tim Kementerian Dalam Negeri tersebut, Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Keputusan Nomor 188.34-9041 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012. Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi. II. PASAL DEMI PASAL