menetapkan kinerja utama untuk pemerintah kabupaten dan satuan kerja perangkat daerah serta Unit Kerja Mandiri bahwa berdasarkan pertimbangan sebag pada huruf a, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Jis Undang Undang Drt Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77), jo Undang Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ( Lembaran Negara PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA asal 3 dan Pasal 4 ayat (3) ayagunaan Aparatur Negara PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah kabupaten dan satuan kerja Unit Kerja Mandiri dibawahnya; gaimana dimaksud menetapkan Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 Undang Dasar Negara Republik Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Jis Undang- Undang Drt Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara n 1957 Nomor 77), jo Undang- Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643); Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari an Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4614);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2016- 2021.