menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Kepada Pusat Investasi Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) Jis Undang-Undang Drt. Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) Jo. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repuhrlik lndonesia Nomor 4310);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4700);
8.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4405);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578); 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 159);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.Peraturan Daerah 5 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2012 Nomor 5). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN DAN BUPATI PESISIR SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PINJAMAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH