1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
6.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya Perlindungan, penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang ada dalam kandungan.
8.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan dan/atau ancaman kekerasan yang mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi dan/atau sosial, dalam keluarga, komunitas dan/atau masyarakat, dalam situasi konflik, pasca konflik, dan negara.
9.Perlindungan perempuan adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat hidup sehat dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, 4 kekerasan dan diskriminasi, baik berupa perlindungan preventif, represif maupun postremedial (pendampingan dan pengobatan).
10.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.
11.Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional.
12.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan orangtua dan/atau keluarga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan Anak.
13.Responsif gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender.
14.Focal Point Pengarutamaan Gender adalah aparatur Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
15.Pemulihan adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan agar lebih berdaya, baik secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, budaya dan politik.
16.Kekerasan adalah setiap perbuatan dan/atau ancaman perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.
17.Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
18.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
19.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang.
20.Keadilan Gender adalah perlakuan adil terhadap perempuan dan laki- laki, sehingga kemampuan untuk menemukenali kesenjangan hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki di dalam keluarga dan di dalam komunitas, dampak pembagian kerja berdasar gender terhadap perempuan dan laki-laki, dan pengalaman, permasalahan, kebutuhan, kepentingan dan aspirasi perempuan dan laki-laki adalah berbeda.
21.Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
22.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan 5 anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
24.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan Anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua Anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir.
27.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
28.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata.