1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
2.Dihapus.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dihapus.
5.Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Dihapus.
8.Dihapus.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh 4 Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Retribusi Persampahan/Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
14.Dihapus.
15.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parker di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
17.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
18.Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Pelayanan Penyedeiaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
20.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
21.Retribusi Pelayanan Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan menara telekomunikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
22.Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk 5 memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
30.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
31.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah ranglaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus dan huruf i diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :