DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
180

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD yang berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah. Kegiatan usaha PT.BPR Samudera meliputi: a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu pemerintah daerah dalam opimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. membantu pemerintah nagari melaksanakan fungsi pemegang kas nagari dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan nagari adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT. BPR Samudera ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan terbagi atas 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham.

Isi peraturan

Teks180PDFHirarki

Memuat teks peraturan…