1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dangan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari lembaga atau Instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang, atau bentuk lain yang bukan uang, yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis;
7.Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
8.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebahagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
9.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
11.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
12.Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun bermitra dengan penanam modal dalam negeri. 6
13.Promosi adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial yang dilaksanakan di dalam maupun diluar negeri.
14.Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Pesisir Selatan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
15.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan perundang – undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16.Izin lokasi adalah Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh lahan yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai Izin pemindahan hak dan untuk mengunakan lahan tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
17.Lokasi usaha adalah tempat berusaha terhadap tanah yang belum ataupun yang telah bersertifikat .
18.Perusahaan penanaman modal adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
19.Badan Hukum adalah perkumpulan orang- orang yang mengadakan kerja sama membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. .
20.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum Indonesia.
21.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
22.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang warga/penduduk Kabupaten Pesisir Selatan atau badan hukum koperasi di keluarkan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, yang berwenang dan memiliki kantor yang berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan.
23.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang–undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas–luasnya,
24.UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
25.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan ini.
26.Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
27.Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi atas pelaksanaan perluasaan usaha, khusus untuk sektor industri.
28.Perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk 7 persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
29.Pendaftaran adalah proses, cara perbuatan mendaftarkan, mencatat nama, alamat,jenis kegiatan yang berkaitan dengan Penanaman Modal.
30.Pendaftaran Penanaman modal adalah bentuk persetujuan Pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan Perizinan dan pemberian Fasilitas pelaksanaan Penanaman Modal.
31.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha
32.Non Perizinan segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
33.Pemberian insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanam modal di Daerah.
34.Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
35.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal, sesuai ketentuan perundang- undangan.
36.Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
37.Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan/pemberitahuan dari Menteri Hukum Hak Asasi Manusia bagi Badan Hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
38.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DPMPPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan.
39.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
40.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan penanaman modal di tingkat Kabupaten yang berlaku sampai dengan tahun 2025 perlu ditinjau kembali
41.Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
42.Masyarakat adalah masyarakat Pesisir Selatan.
43.Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun menurun merupakan hak masyarakat hukum adat.
44.Daya saing adalah kemampuan dalam mengembangkan usaha dengan pertumbuhan yang meningkat. 8