Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2017
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2017
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
BAB II
( 1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
BAB VII
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
BAB VIII
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang di persamakan.
BAB IX
( 1) Pembayaran retri busi yang teru tang harus dilunasi sekaligus.
( 1 ) Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
BAB XI
( 1 ) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XII
( 1 ) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
( 1 ) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
( 1 ) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
BAB XIV
( 1 ) Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenisnya sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD oleh Wajib Retribusi.
Membuka PDF…