4.Organisasi Pcrangkat Oaerah (OPD) Kabupatcn Pinrang berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kcbijakan, program, kcgiatan pokok dan unggulan pcmbangunan se11uai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang sclanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah (RPJM)Daerah Kabupaten Pinrang untuk menjamin konsistensi dan kontinuitas program,kcgiatan bescrta pendanaan;
5.Oalarn pelaksanaannya,Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupatcn Pinrang berpedoman kepada Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025 agar tcrwujud kcsclarasan dan kesinambungan pcmbangunan daerah:
6.Hasil pc!aksanaan pengawasan intemolehPcmerintahOaerah Kabupaten Pinrang tcrhadap implcmcntasi rcncana pembangunandijadikan bahan masukan penyusunan dokumen pcrencanaan pcmbangunan.Evaluasi pelaksanaan Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Dacrah Tahun 2005- 2025 dilakukan paling sedikit dilaksanakan I {satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan c:valuasi hasil Rencana Pembangunan.Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dac:rahKabupaten Pinrang. Keberhasilan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Pinrang, tergantung pada komitmen bersama antara pc:nyelenggara pc:merintah daerah dengan stakeholders dan seluruh lapisan masye.rakat Kabupaten Pinrang. Unruk iru RPJPD Kabupaten Plnrang 2005-2025ini perlu didukung oleh (l) komitmen dari kc:pemimpinan yang kuat dan demokratis; (2) konsistensL kebijakan pc:merintah; (3) keberpihakan kc:pada rakyat; dan (4) pc:ran serta masyarakat dan dunia usaha seea.ra aktif. J BAB VI. PENUTVP -
4.Organisasi Perangkat Oaerah (OPD) Kabupaten Piruang berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan pokok dan unggulan pembangunan sesuai denga.n tugas dan fungsinya dengan bcrpedoman pada Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005·2025 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)Daerah Kabupaten Pinrang untuk menJamm konsistensi dan kontinuitas program,kegiatan beserta pendanaan;
5.Oalam pelaksanaannya,Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) K.abupaten Pinrang bcrpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah K.abupaten Pinrang Tahun 2005·2025 agar terwujud keselarasan dan kesmambungan pembangunan daerah;
6.Hasil pelaksanaan pengawasan internolehPcmerintahDaerah Kabupaten Pinrang terhadap implementasi rencana pembangunandijadikan bahan m.asukan penyusunan dolcumen perencanaan pembangunan.Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005· 2025 dilakukan paling sedikit dilaksanakan I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) OaerahKabupaten Pinrang. Keberhasilan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Pinrang, tergantung pada komitmen bersa.ma antara penyelenggara pemcrintah daerah dcngan stakeholders dan seluruh lapisan masyarakat K.abupaten Pinrang. Unruk itu RPJPD Ka bu paten Pinrang 2005·2025ini perlu didukung oleh ( 1) komitrnen dari keperrumpinan yang kuat dan demokratis; {2) konsistensi kebijakan pemerintah; (3) keberpihakan kcpada rakyat; dan (4) pcran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif. LAii PATOKAXOI 3AB VI. PlNUTVP BAB V1 PEIWrtJP - Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025 mcrupakan pedoman dalarn:
1.Penyusunan Visi, Misi dan program calon Kcpala Daerah dan wakil Kcpala Dacrah;
2.RPJP Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025 merupakan pedoman penyusunan RTRW Kabupaten, RPJM Oacrah, Rcnstra Organisasi Perangkat Daerah dan RKPD scrta dokumcn perencanaan lainnya dalam penyelcnggaraan pemcrintahan daerahdi Kabupaten Pinrang;
3.Menjamin tcrwujudnya intcgrasi, smkronisasi dan sincrgi bail< antar dacrah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemcrintah dacrah maupun antara Pemcrintah, Pcmerintah Provinsi dan Pemcrintah Kabupaten/Kota;
4.Mewujudkan kctcrkaitan dan konsistensi antara percncanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
5.Mewujudkan tcn::apainya penggunaan sumber daya secara cfisien, cfektif, berkcadilan dan berkc\anjutan;
6.Seluruh pemangku kepentingan pembangunan (stakeholders) di Kabupaten Pinrang berkewajiban unruk mclaksanakan visi, misi, dan arah pembangunan RPJP Kabupe.ten PinrangTahun 2005-2025 dengan sebaik· baiknye.. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan kaidah·ke.idah pelaksanaan RPJP De.erah Ka.bupa.ten PinrangTe.hun 2005-2025 sebagai berikut:
1.Organisa.si Perangke.t De.ere.h (OPDJ Kabupa.ten Pinrang dengan didukung oleh lnste.nsi Vertikal Pemerintah DaerahKabupa.ten Pinrang, sena masyarakat dan dunia usaha,berkewajiban untuk melaksanakan program- program dalam Rencana Pembangunan Jangka. Panjang Daerah Tahun 2005-2025 dengan sebaik-baiknya;
2.Bupati, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkewajiban untuk mengarahk.an pelaksane.an RPJP Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025 dengan mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah;
3.Sckretaris Daerah, berkewajiban mengkoordinasikan pelaksa.naan RPJP Daerah KabupatenTahun 2005-2025; l BAB Vt. PEHUTUP BABVI PEl<UTUP - Rcncana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025 merupakan pcdoman dalam: