2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daer.ah Tingkat II di Sulawesi (Lembe.ran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor J 1822),
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrencanaan Pcmbangunan NllSlonal (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcneeia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pcmbangunan Jangke. Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 47001;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndeneeia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Jnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846};
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negars Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pcngenda1ian dan Evaluasi Pelaksenaan Rencana Pembangunan Nasional (Lembarsn Negara Republik J Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15.Peraturan Pcmerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pcmerintah Daerah (Lcmbara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambe.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815),
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tohapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817):
17.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019;
18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Sclatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pcmba.ngunan Jangka Panjang Daerah Provins1 Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tam bah an Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Sela.tan Nomor 243);
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sula"-'CSI Sela.tan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Su\aweSl Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lemba.ran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
20.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013- 2018 (Lcmbaran Daerah Provines Sulawesi Se!atan Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provins1 Sulawesi Selatan Nomor 250);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten F'lnrang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Pmrang Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 383);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pemba.ngunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ptnrang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembacan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 400); 24 Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418); J Dengan Pcr&etujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN PJNRANG BUPATI PINRANG MEMUTUSKAN: PERATURAN OAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERAnJRAN OAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014-2019. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Oaerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah K.abupaten Pinrang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 400), diubah eebegai berikut: I. Lamptran RPJMD Tahun 2014-2019 dmbah sehaga.lman11. rercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisa.hkan dari Peraturan Daerah ini. Pasa.1 II Peraturan Oaerah ini mulai berlaku pada tangga.1 diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Oaerah Kabupaten Pin rang. Drtetapkan di Plnrang pada tan 2o f-bn.-• i:zo'9 PINRANG, Diundangkan di Pinrang pada tanggal = �1 ec,,8 Pl SEKRETARJS DAERAH KABUPATEN PINRANG, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2018 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASJ PERAnJRAN DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINS! ! SULAWESI SELATAN NOMOR: e.\-1"(" . .._,. 1 .0'>-4.. 18 Menetapkan KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadiral Allah Yang Maha Kuasa, penyusunan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2014-2019 dapat diselesaikan. Penyusunan Perubahan dokumen RPJMD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomOf 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasl Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanalkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemertntahan daerah perlu disusun pereneanaan pembangunan daerah sebagal aatu kesatuan dalam 1istem perencanaan pembangunan nasional yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 54 tahun 2010. Perencanaan pembangunan daerah seba,gaimana d1maksud undang-undang, disusun oleh pemerinlah daerah provinsi, kabupaten/kota sesuar dengan kewenangannya yang d1Jakaanakan oleh Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2014-2019 ini memuat rumusan v1sl, misi. tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Pinrang untuk lima tahun ke depan, setelah diseaualkan dangan RPJP dan RPJM Nasional serta RPJM Propinsi Sulawesi Selatan . Semoga dengan Perubahan RPJMD Kabupatan P1nrang Tahun 2014- 2019 akan mampu mewujudkan visi Kabupaten P1nrang yang dicita-citakan untuk kma tahun mendatang yattu "TerwuJudny• Ma1yarak1t S.jaht.ra Sec::ara Olnaml• melalul Hannonlsui Kahidupan, Aklalerasi Produktlvitaa Kawaun, dan Revitallsul Peran Poroa Utama Pemenuhan Pangan Na1lon1I N. Amin J KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, penyusunan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) Kabupaten P1nrang Tahun 2014-2019 dapat diselesaikan. Penyu$Ul'l8n Perubahan dokumen RPJMD mi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Repubhk Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pa1akaanaan Rencana Pembangunan Oaanih mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah per1u disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan naslonal yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 54 tahun 2010. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud undang-undang, disusun oleh pemerintah daerah pmvinsi, kabupalen/kota sesuar dengan kewenangannya yang dilakaanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pen.ibahan RPJMO Kabupaten Pinrang Tahun 2014-2019 ini memuat n.imusan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Pinrang untuk Ima tahun ke depen, setelah disesuaikan dengan RPJP dan RPJM Nasional s&rta RPJM Propinsi Sulawesi Selatan . Semoga dengan Perubahan RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2014- 2019 akan mampu mewujudkan visi Kabupaten P1nrang yang d1cita-citakan untuk lima tahun mendatang yaitu "T�ujudny1 M1sy1r1k1t S.j1htera Seeara Dinamls mehlllui H1nnoniaui Kehidupan, Aks1lera1i Produktivita1 Kaw... n, din R.vl1'1Usaai Peran Porot Utama Pemenuh1n P1ng1n N1slon1I ". Amin J • Rwa!a PembqLNn � Menenglli Da,,M � Fto,g T""'1201.f-2019
7.Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Kabupaten Pinrang agar melaksanakan program-program dalam RPJMD Kabupaten Pinrang tahun 2014·2019 der19an sebaik-baiknya;
8.Dalam pelaksanaan RPJMO Kabupaten Pinrang tahun 2014-2019, perlu mengacu kepada Rencal'l8 Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrar19 sehlngga teJWUjud keselarasan pembangunan daerah:
9.Evaluasi Pelaksanaan RPJMO Kabupaten Pinrang 2014-2019 dilakukan setiap tahun untuk memaslikan bahwa program yang ditetapkan da!am Peraturan Oaerah telah dijabarkan di dalam RKPO dan pads akhlr masa Jabatan Bupali untuk menilai pencapaian ind1kator kinerja pemerintah daerah. Sedangkan evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai pencapaian has� keg1atan temadap sasaran program;
10.RPJMD in! akan me�adi dasar Bupati dan Wakil Bupali dalam menyusun Laporan Keterar19an Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) serta menjadi dasar bagi OPRD dan anggota masyarakat untuk melakukan evaluasl;
11.Agar pencapaian kinerja pembar19unan berJalan sesua1 harapan, maka seliap kinef)8 kegiatan harus dipublikaslkan dan mendengarkan asp1rasi masyarakat s.ecara II.las Upaya tersebut d1lakuken untuk menjaga agar hasil pembangunan dapal dinikmall secara merata dan berkead1lan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pmrang sebagai bag1an dari proses pencapaian visi daerah yakni "T•rwuJudnya Masyarakllt S•Jahtllra Secara Dlnamls m•lalul Harmonlusl Kshldupan, AkNl•rui Produktlvitlla Kawaun, dan R•vitlllis.aal Peran Poroa Utlma P•m•nuhan Pangan Naalon,1 ''. ; BABIX PENUTUP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten tahun 2014-2019 adalah keran9ka kebijakan daerah untuk mencapai tujuan pelaksanaan pembangunan selama Ima tahun kedepan. Menunrt Skalanya, RPJMD merupakan perencanaan tm9kat menengah daerah yang per1u dipahami sebagai dokumen bersama (seluruh stakeholder) dalam rangka melaksanakan pembangunan. Selanjutnya, dokumen RPJMD secara teknis menjadi pedoman dan dijabaf1tan dalam rangka perencanaan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Pambangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2014·2019 merupakan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPO) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPO, Rencana Kefja Pemerintah Oaerah (RKPD) Tahunan, dan Perencanaan Penganggaran. RPJMD Kabupalefl Pinrang Tahun 2014-2019 ulanjutnya menjadi acuan pedoman bagl penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2014 sampai 2019. Sehubungan dengan hal tersebut di alas, maka ditelapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagal berikut:
1.Bupatl Pinrang waj1b menyebar1uaskan Peraturan Daerah lentang RPJMD kepada masyarakat, termasuk DPRD:
2.Bappeda melaksanakan pengendalian dan eVlilluasl terhadap pelaksanaan dan hasU emaluasi RPJMD:
3.Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pinrang tahun 2014-2019 diarahkan dan dikendalikan langsung oleh Bupat1 Pinrar19:
4.RPJMO Kabupaten Pinrang Tahun 2014-2019 merupakan landasan dan referensi dalam penyusunan dan penetapan Renstra SKPD Tahun 2014-2019,
5.Saluan Kefja Perangkat Oaerah (SKPO) �ngkup Pemerintah Kabupalen Pinrang beri(ewaJ1ban untuk menyusun Rencana Strategis Saluan Kerja Perangkal Oaerah (Renstra SKPO) yang nantinya akan menjadl pedoman dalarn menyusun Rencana Kerja Saluan Kerja Perangkat Daerah (Renja- SKPD) Kabupalen Pinrang deogan tetap mempertiatlkan dokumen perencanaan yang telah befketetapan hukum:
6.lnd1kasi reneana program pr1orltas yang dlserta, kebutuhan pendanaan men1ad1 pedoman d1 dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPOJ dan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas P1afon Anggaran Sementara (PPAS) mulal tahun 2015-2019; J