menetapkan Pcraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belan;a Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembentukan Daerah Tingkat JI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bereih dan Bebws dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndone:sia Nomor 4286) ; 4, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tcntang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik J Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5.Undang-Undang Nomcr 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pen.mdang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); JO. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagarmana telah diubah beberapa kah teraklur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tcntang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemermtah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah drubah J dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambe.hen Lcmbaran Republik Indonesia Negara Nomor 4575);
14.Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana lelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keue.ngan Daerah {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4585);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara RepublLk Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Stander Akuntansi Pemerintahan (Lembe.ran Negnra Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Bcrdase.rkan Ketetapan Kepala Daerah at.au Dibayar Sendiri o!eh Wajib Pajak (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179),
21.Peraturan Pcmerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daeroh (Lcmbaran Negara Repubilk l Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.Peraturan Pcmerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.Peraturan Oaerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakdan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005 Nomor I), scbagaimana telah drubah beberapa kah terakhrr dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pcrubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor I Tahun 2005 tcntang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pl.orang Tahun 2015 Nomor 8);
24.Pcraturan Daerah Kabupaten Plnrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pcngclolaan Keuangan Daerah Kabupatcn Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pmrang Tahun 2008 Nomor 4);
25.Peraturnn Daerah Knbupatcn Pinrang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pcnyertaan Modal Pcmerintah Kabupaten Pinrang Kepada Pcrusahaan Air Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupatcn Pinrang Tahun 2016 Nomor 3);
26.Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pcmbentukan Susunan Pcrangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupatcn Pmrang Tahun 2016 Nomor 6);
27.Pcratunm Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pcrubahan Atas Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tcntang Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Kabupaten Pin rang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 9). Dcngan Pcrsetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG dan BUPATI PINRANG MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEU\KSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEi.ANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2017. J Pasal l