Dihapus. 2 Ketentuan Pasal 50 diubah, schmgga berbunyi sebagai bertkut : Pass.I 50 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memetintahkan pengundangan Peraturan Daerah tni dengan penempatannya do.lam Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang. Pasal II Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar eeuap orang mengetahutnya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Plnrang. an di Pl.orang pa nggal Diundangkan di Pl.orang pada tangga1 Pj. KRETARIS DAERAH KABUPATEN PINRANG, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN OAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR J BUPATI PINRANG PROVINS! SULAWESI SELA.TAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KA.BUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANO RETRIBUSI !ZIN MENDIRJKAN BANGUNAN DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PINRANG, Menimbang Mengingat
a.bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9048 Tahun 2016 lentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Ka.bupaten Plnrang Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Retribus1 lzin Mendirikan Bangunan dan eeeuei dengan ketentuan Pasa\ 150 ayat (2) Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) han setelah keputusan pembatalan diterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan eurat kepada perangkat daerah dan selan;utnya DPRD bcrsama bupati/wa1ikota mengubah perda dimaksud;
b.bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Oaera.h tentang Perubahan alas Peraturan Dacrah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembcntukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tent.ang Hukum Acara Pidana (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); J
5.Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembe.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234):
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587), sebagarmana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke<lua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dnerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tnmbahan Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Plnrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2951;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Relribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Dae rah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Plnrang Nomor 347);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor 418); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG BUPATI PINRANG MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI !ZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. J Pa,al I Beberapa ketenruan dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Pmrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribuei h:in Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Ka bu paten Pin rang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Pinrang Nomor 347) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 49 drhapus. sehingga berbunyi sebagai berikut : Pas.a.I 49
2.Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga bcrbunyi scbagai berikut: Pesa.I 50 Peraturon Daerah ini mulai berlaku pada t.anggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Daerah lm dcngan pcnempatannya dalam Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang. Pasal II Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang. Diundangkan di Pinrang pada tanggal E:KRETARIS DAERAH KABUPATEN PINRANG, ISLA UDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN P!NRANG PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR J BUPATI PINRANO PROVINS! SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI !ZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PINRANG, Menimbang Mengingat
a.ba.hwa menindaklanjuti Keputusan Menteri De.lam Negeri Nomor 188.34-9048 Tahun 2016 tentang Pembatalan Bebcrapa Ketentuan Pcraturan Daerah K.abupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha] yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) han setelah keputusan pembatalan dnerirna, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang drbataikan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bcrsama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b.bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dunaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retnbusi lzin Mendirikan Bo.ngunan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembo.ran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 18221;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Aeara Pidana (Lembo.ran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembo.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pcmerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebc:rapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pcrubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Pcraturan Pcmerint.ah Nomor 58 Tahun 2005 lentang Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
10.Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lcmbaran Daerah Ka.bupaten Pinrang Nomor 295);
11.Pera tu ran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Relnbusi lrin Mendirikan Bangunan (Lcmbaran Daerah Kabupnten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 347);
12.Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418); Dengan Per:,etujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANO BUPATI PINRANG MEMU11JSKAN; Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI !ZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. )