2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembcntukan Dacrah Tingkat II dt Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesm Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tcntang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); J
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembara.n Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587), scbagaim.ana tc!ah diubah bcberapa kali tcrakhir dcngan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonc:,ia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik tndcneete Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.Peraturan Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor I Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupatcn Pinrang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 294),
12.Peraturan Oaerah Kabupatcn Plnrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengclolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Dacrah Kabupatcn Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Pmrang Nomor 295);
13.Pcraturan Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembara.n Dacrah Kabupaten Pinrang Nomor 340);
14.Peraturan Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418); J
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admmistrasi Pemenntahan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Pero.turan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penmgkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5887);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemenntah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 294);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pin rang Tahun 2011 Nomor 3, Tam bah an Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 340), 14 Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 lentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418); J Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIU!..N RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG dan BUPATI PINRANG MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANO PERUBAHAN · ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN. Pasal [ Beberapa ketentuan dalam Pcraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Knbupaten Pmrang Nomor 340) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasa\ 2 ayat (3) huruf a angka 6 diubah, schingga berbunyi scbagai bcrikut :