1.Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pinrang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab dibidang pengelolaan pariwisata dan kebudayaan.
6.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
8.Pengusaha adalah pengusaha pariwisata perseorangan, badan usaha Indonesia berbadan hukum, atau badan usaha tidak berbadan hukum yang melakukan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pramuwisata perseorangan.
9.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
10.Usaha Jasa Transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi reguler/umum.
11.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen penjualan wisata.
12.Usaha Jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
13.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
14.Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
15.Usaha Jasa Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional.
16.Usaha jasa Informasi pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
17.Usaha Jasa Konsultan pariwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
18.Usaha Jasa Pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
19.Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah- masalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
20.Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta adalah usaha menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, waduk dan dermaga) serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olah raga ski air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing.
21.Usaha Solus per aqua yang selanjutnya disebut spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga.
22.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
23.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dibidang pariwisata.
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.