U n t u k ditetapkan sebagai Pemberi Bantuan H u k u m sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), calon Pemberi Bantuan H u k u m harus: a mengajukan permohonan secara tertulis kepada Penyelenggara bantuan h u k u m dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam h u r u f a, selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan permohonan oleh panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); c apabila berdasarkan hasil verifikasi dari Panitia sebagaimana dimaksud dalam h u r u f b telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), selanjutnya ketua panitia mengusulkan calon Pemberi Bantuan H u k u m kepada Bupati u n t u k ditetapkan sebagai Pemberi Bantuan H u k u m ; dan d apabila berdasarkan hasil verifikasi dari Panitia sebagaimana dimaksud dalam h u r u f b tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), permohonan ditolak disertai alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.