1.Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pinrang.
4.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
9.Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
10.Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang.
11.Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang.
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Dinas.
13.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
14.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Daerah.
15.Pendatang adalah penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sampai 1 (satu) tahun.
16.Tamu adalah Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di Daerah yang lamanya kurang dari 7 (tujuh) hari.
17.Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
18.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
19.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
20.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
21.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
22.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
23.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
24.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
25.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
27.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
29.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya dan ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan tanda- tanda kehidupan.
30.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
31.Perkawinan adalah perjanjian ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
32.Perceraian adalah putusnya tali perkawinan antara suami dan istri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
33.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
34.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
35.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat maupun setelah kelahiran hidup terjadi.
36.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
37.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
38.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
39.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam Akta Kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
40.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang WNI menjadi WNA atau seorang WNA menjadi WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
41.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
42.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam buku pelaporan peristiwa penting dalam pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
43.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
44.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
45.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan data dan penyajian data kependudukan di Desa/Kelurahan.
46.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
47.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
48.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di Daerah domisilinya.
49.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
50.Database adalah kumpulan berbagai data jenis kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
51.Data Center adalah data tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelanggara Kabupaten/Kota yang menghimpun data Kependudukan Dinas.
52.Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
53.Pengguna Data Pribadi adalah instansi, pemerintah, atau swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
2.Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :