DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7), diubah. PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PASAL 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PASAL 7 : Bupati menetapkan peraturan perundang undangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah PASAL II : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan