Susunan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a.Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri atas :
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
b.Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
c.Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 3, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan Hortikultura terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
d.Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 4, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Peternakan dan Perkebunan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
e.Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 5, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
f.Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 6, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
g.Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 7, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
h.Susunan Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 8, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan dan bidang Pertanahan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.3 (tiga) bidang;
4.2 (dua) subbagian; dan
5.9 (sembilan) seksi.
i.Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 9, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
j.Susunan Organisasi Dinas Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 10, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas:
2.1 (satu) sekretaris;
3.3 (tiga) bidang;
4.2 (dua) subbagian; dan
5.9 (sembilan) seksi.
k.Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 11, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
l.Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 12, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, bidang Perdagangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
m.Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 13, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan perempuan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
n.Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 14 menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
o.Susunan Organisasi Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 15, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas:
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
p.Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 16, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.3 (tiga) bidang;
4.2 (dua) subbagian; dan
5.9 (sembilan) seksi.
q.Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 17, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas:
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
r.Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 18, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi terdiri atas :
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
s.Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 19, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.3 (tiga) bidang;
4.2 (dua) subbagian; dan
5.9 (sembilan) seksi.
t.Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 20, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.4 (empat) bidang;
4.3 (tiga) subbagian; dan
5.12 (dua belas) seksi.
u.Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 21, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan terdiri atas:
1.1 (satu) kepala dinas;
2.1 (satu) sekretaris;
3.3 (tiga) bidang;
4.2 (dua) subbagian; dan
5.9 (sembilan) seksi.
v.Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 22, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran terdiri atas:
a.1 (satu) kepala satuan;
b.1 (satu) sekretaris;
c.4 (empat) bidang;
d.3 (tiga) subbagian; dan
e.12 (dua belas) seksi.