Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini terdiri dari : 1. 2. Lampiran I Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Ringkasan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan, Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program Pada RPJMD Dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS Dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;