Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang. Ditetapkan di Pinrang pada tanggal 30 Juni 2015 BUPATI PINRANG, ASLAM PATONANGI Diundangkan di Pinrang pada tanggal 30 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PINRANG, SYARIFUDDIN SIDE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2015 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN : 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk baik yang berada di dalam atau di luar Kabupaten Pinrang. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut, Daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi dari sektor Jasa Umum, dimana dalam hal ini adalah Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 79A mengamanhkan bahwa Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga dalam rangka menghentikan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu untuk dilakukan pencabutan Peraturan Daerah yang mendasari pemungutannya. II. PASAL DEMI PASAL