Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 10 Daerah adalah Daerah Kabupaten Pohuwato Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Bupati adalah Bupati Kabupaten Pohuwato DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Kabupaten Pohuwato Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPAK adalah lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Bupati yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi dan advokasi serta merumuskan kebyakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan Lembaga swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang meenyelenggarakan dalam bidang peenanggulangan dan peencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Pohuwato Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana dan kontribusi lainya Pengelola tempat hiburan adalah seseorang yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan salon kecantikan, meliputi usaha bar/rumah minum, usaha kelab malam, usaha diskotik, usaha pub/ rumah music, usaha panti pyit dan usaha karaoke 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya system kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit Acguired Immuno Deficiency Syndromes yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit disebabkan oleh menurunnya system kekebalan tubuh manusia akibat virus HIV Narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat Nafza adalah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan, fungsi mental, dan perilaku seseorang yang apabila disalahgunakan utuk tujuan diluar pengobatan akan mengubah kerja syaraf otak sehingga si pemakai berfikir, berperasaan, dan berprilaku tidak normal Pencegahan adalah upaya agar seseorang tidak tertular virus HIV dan AIDS dan tidak menularkan kepada orang lain Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala Orang hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang, badan atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka Penanggulangan adalah upaya atau program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan dan dukungan kepada orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) dan orang hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA) surveilans, penelitian dan riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, koordinasi dan harmonisasi multi pihak dan berkesimambungan pencegahan dan penanggulangan, penyediaan sarana dan sarana pendukung Populasi kunci dalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku resiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu pekerja seks komersil, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap, penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna narkoba suntik, laki- laki seks dengan laki-laki, waria, lesbian, narapidana dan anak jalanan Konselor adalah orang yang memuki kompotensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseling 20 21 22 23 24 25 26 21 28 29 30 Pekerja penjangkau atau pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja dimasyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku resiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan dan pemberdayaan Manajer kasus adalah tenaga yang didampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA Infeksi menular seksual yang selanjutnya disimgkat IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA Kelompok rawan tertular atau beresiko tertular (high risk people) adalah mereka yang berperilaku beresiko untuk penularan HIV, seperti penjaja seks, narapidana, pengguna NAPZA suntik dan pasangannya, homoseksual, waria penjaja seks Kelompok rentan (vulnerable people) adalah orang-orang yang karena lngkungan pekerjaan, lingkungan ketahanan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah dan status kesehatan yang labil sehingga rentan terhadap penularan virus HIV, termasuk kelompok orang-orang dengan mobilitas tinggi baik sipil maupun militer, petugas kesehatan, remaja, anak jalanan, ibu hamil dan penerima transfuse darah Surveilans HIV dan AIDS adalah kegiatan pengumpulan pengelohan dan analisa data HIV dan AIDS serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengulangan penyakit Skriming adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan Persetujuan tindakan medic (informed conscent) adalah persetujuan yang diberikan seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan kepadanya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan tes HIV secara sukarela Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela dan dyamin kerahasiaan dengan informed consent Prevention mother to child transmition yang selanjutnya disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada bayinya 31 33 34 Harm reduction adalah kegiatan untuk mata rantai penularan HIV dan AIDS yang terdiri dari 12 (dua belas) komponen yaitu pendidikan sebaya, pelayanan kesehatan dasar, perawatan dan pengobatan H!V dan AIDS, substitusi oral, terapi Napza, komunikasi informasi edukasi, penjangkauan VCT, konseling, pencegahan infeksi, pertukaran jarum suntik, dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai Deskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti perbedaan respon yang diberikan seseorang kepada orang tertentu Sttgma adalah penafsiran negatif terhadap orang-orang yag memiliki perilaku penyimpangan social Kondom adalah alat pencegahan yang pada penggunannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun mencegah kehamilan Alat suntik steril adalah penggunaan jarum suntik yang baru atau yang sudah disucihamakan agar tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain Pola penularan HIV adalah proses penularan melalu hubungan seksual tanpa alat pencegah yang berganti-ganti pasangan, trans!use darah, ibu hamil kejaninnya, jarum suntik tidak steril, dan lain-lain PMTS adalah pencegahan HIV dan AIDS melalui transmisi seksual