Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato merupakan Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato merupakan Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah Kabupaten Pohuwato, terdiri dari 1 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlmndungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistk Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan bidang persandian, 10 la 22 13 14 15 DinasPemuda,Olahraga,danPariwisataTipeA menyelenggarakanurusanbidangkepemudaanolahraga,urusan pemerintahanbidangpariwisata,danpemerintahanbidang kebudayaan, DinasPanganTipeAmenyelenggarakanurusanpemerintahan bidangpangan, DinasSosial TipeAmenyelenggarakanurusanpemerintahan bidangsosial, DinasPekerjaanUmumdanPenataanRuangTipeB menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang pekerjaan umumdanpenataanruang, DinasPerumahandanKawasanPermukimanTipeB menyelenggarakanurusanpemerintahanbidangPerumahandan KawasanPermukimandanurusanpemerintahanbidang pertanahan DinasLingkunganHidupTipeBmenyelenggarakanurusan pemerintahanbidanglingkunganhidupdansuburusan kehutanan DinasPendidikanTipeBmenyelenggarakanurusan pemerintahanbidang pendidikan, DinasKependudukandanPencatatanSipilTipeB menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang administrasi kependudukandanpencatatansipil, DinasTenagaKerjadanTransmigrasiTipeBmenyelenggarakan urusanpemerintahanbidang tenagakerjadanurusan pemerintahanbidang transmigrasi, DinasKesehatanTipeBmenyelenggarakanurusan pemerintahanbidang kesehatan, Dinas PertanianTipeBmenyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pertanian, DinasPerpustakaandanKearsipanTipeBmenyelenggarakan urusan pemerintahanbidangperpustakaandanurusan pemerintahanbidang kearsipan, DinasPerhubunganTipeBmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah daratan,
(3)16 17 18 19 20 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah, Dinas Penanaman Modal Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan sub urusan Energi, Sumberdaya Mineral, Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan urusan kebakaran, e Badan Daerah Kabupaten Pohuwato, terdiri dari 1 Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan, Badan Perencanaan, Penelittan dan Pengembangan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelathan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati