Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : LE, 2, Daerah adalah Daerah Kabupaten Pohuwato. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Pohuwato. Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan - bangunan yang merupakan suatu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi, desain dan Paraf | Bag. Hukum NTisI | konstruksinyadisesuaikansebagaisaranapenunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 8a.Menara bersamaadalahmenaratelekomunikasiyang 10. Es 12. 13 14. 15. digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi. Zona Cell Plan adalah area zonasi penyebaran menara telekomunikasi dalam radius tertentu tempat diperkenankannya dibangun infrastruktur menara telekomunikasi. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. . Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tersebut. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. — Paraf u | Bag. Hlhkum | 16. 17. 18. 19. 20. 2. 32, 23. -£- SuratTagihanRetribusiDaerahyangselanjutnya disingkatSTRDadalahsuratuntukmelakukantagihan retribusidan/atausanksiadministratifberupabunga dan/ataudenda. SuratKetetapanRetribusiDaerahLebihBayar yang selanjutnyadisingkatSKRDLBadalahSuratKetetapan Retribusiyangmenentukanjumlahkelebihan pembayaranretribusikarenajumlahkreditretribusi lebihbesardaripadaretribusiyangterutangatau seharusnyatidakterutang. NomorPokokWajibRetribusiDaerahyang selanjutnya disebutNPWRDadalahnomorpokokyang diberikan kepadaWajibRetribusidigunakansebagaiidentitas untuktiapobjekretribusi. Suratteguran,suratperingatanatausuratlainyang sejenisadalahsuratyangditerbitkanolehKepala Daerahataupejabatyang ditunjukuntukatau memperingatkanwajibretribusiuntuk melunasi retribusiyangterutang, KasUmumDaerahadalahtempatpenyimpananuang daerah yangditentukanolehKepalaDaerah untuk menampungseluruhpenerimaandaerahdandigunakan untukmembayarseluruhpengeluarandaerah pada bankyang ditetapkan. DalamKotaadalahibuKotaKecamatandanIbuKota KabupatenPohuwato. Luar Kotaadalah Desadiluaribukotakecamatandan IbuKotaKabupatenPohuwato. RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Paraf “ — 1 Ba lukum A-
2.Ketentuan Pasal 5, diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :