Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : ds 2 3. 4 Daerah adalah Kabupaten Pohuwato. Bupati adalah Bupati Pohuwato. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan memberikan ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan. Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang penanaman modal dan mendapat pendelegasian dari Bupati. LG, 1 da 12, 13. 14. 15. 16, Dg Investasiadalahpenanamanmodalsuatuusahaatauperusahaan denganmaksud mendapatkankeuntungan,baikmelaluisarana yang menghasilkan pendapatanmaupunmelaluiventura yanglebih berorientasipadaresikoyangdirancanguntukmendapatkanperolehan modal. PenanamanModaladalahsegalabentukkegiatanmenanammodal,baik olehpenanammodal dalamnegerimaupunpenanammodalasinguntuk melakukanusahadiKabupaten Pohuwatosesuaidenganperaturan perundang-undangan. PenanamanModalDalamNegeriadalahyang selanjutnyadisingkat PMDNadalahkegiatanmenanammodaluntukmelakukanusahadi daerah yangdilakukanolehpenanammodal dalamnegeridengan menggunakanmodal dalamnegeri. PenanamanModalAsingadalah yang selanjutnyadisingkatPMAadalah kegiatanmenanammodal untukmelakukanusahadidaerah yang dilakukanolehpenanammodalasing,baikyangmenggunakanmodal asingsepenuhnyamaupunyangberpatungandenganpenanammodal dalamnegeri. PenanamModaladalahperseoranganataubadan usahayangmelakukan penanamanmodalyang dapatberupapenanammodal dalamnegeridan penanammodalasing. UsahaBesar adalahusaha ekonomiproduktif yangdilakukanolehbadan usaha dengan jumlah kekayaanbersih atauhasilpenjualantahunan lebihbesardariusahamenengah,yangmeliputiusahanasionalmilik Negaraatau swasta,usaha patungan,danusahaasingyangmelakukan kegiatanekonomidiIndonesia. UsahaMikro adalahusahaproduktifmilikorangperorangan dan/atau badan usaha peroranganyangmemenuhikriteriausahamikro sebagaimanadiaturdalam peraturanperundang-undangan. UsahaKeciladalahusaha ekonomiproduktif yangberdiri sendiri,yang dilakukanolehorangperseoranganataubadan usaha yangbukan merupakananakperusahaanataubukan cabang perusahaanyang dimiliki,dikuasai, ataumenjadi bagianbaiklangsungmaupuntidak langsung dengan usahamenengahatauusahabesar yangmemenuhi kriteria usaha kecil. 18, 19. 20. 21. 22. 23. 24. Usahamenengahadalahusahaekonomiproduktifyangberdiri sendiri, yangdilakukanolehorangperseoranganataubadan usahayang merupakananakperusahaanataubukancabangperusahaanyang dimiliki,dikuasai, ataumenjadibagianbaiklangsungmaupuntidak langsung dengan usahakecilatauusahabesardengan jumlahkekayaan bersihatauhasilpenjualantahunansebagaimanadiaturdalam peraturanperrundang-undangan. IklimUsahaadalahkondisiyangdiupayakanPemerintah Daerahmelalui penetapanberbagaiperaturanperundang-undangandankebijakan diberbagaiaspekkehidupanekonomiagarpenanammodalmemperoleh pemihakan,kepastian,kesempatan,perlindungan,dandukungan berusahayang seluas-luasnya. PemberdayaanadalahupayayangdilakukanolehPemerintah, PemerintahDaerah,DuniaUsaha,danmasyarakatsecarasinergisdalm bentukpenumbuhaniklimdanpengembanganusahaterhadapusaha mikro,kecildanmenengahsehinggamamputumbuhdanberkembang menjadiusahayangtangguhdanmandiri. PengembanganadalahupayayangdilakukanolehPemerintah, PemerintahDaerah,DuniaUsaha,danmasyarakat untuk memberdayakanusahamikro,kecildanmenengahmelaluipemberian fasilitas,bimbingan,pendampingan,danbantuan perkuatan untuk menumbuhkandanmeningkatkankemampuandan dayasaingusaha mikro,kecildanmenengah. PerizinanBerusahaadalahpersetujuanyang diperlukan pelakuusaha untukmemulaidanmenjalankan usahadan diberikandalam bentuk persetujuan yangdituangkandalmbentuksurat/keputusanatau pemenuhanpersyaratan(checklisf. Standar Pelayananadalahtolokukur yangdipergunakansebagai pedomanpenyelenggaraan pelayananolehpemerintahyangmemuat ketentuan mengenaipelakuusaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, danjangka waktupenyelesaian. Keputusan BerbentukElektronis adalahkeputusanyang dibuat atau disampaikan denganmenggunakanataumemanfaatkanmedia elektronik. 25.TangungJawabSosialdanLingkungan Perusahaanyang selanjutnya 26. 21. disingkatTJSLPadalahkomitmenperusahaanuntukberperanserta dalampembangunanekonomiberkelanjutan gunameningkatkan kualitaskehidupandanlingkunganyangbermanfaat,baikbagi perusahaan,komunitassetempatmaupunmasyarakatpadaumumnya. Perusahaanadalahsetiapbadan usahayangberbadanhukumbaikmilik swasta,milikNegara,milikasingataumilikpemerintahdaerah yang berstatuspusat,cabangatauyangberkedudukandiKabupaten Pohuwato. ForumKoordinasiTangung JawabSosialdanLingkungan Perusahaan yang selanjutnyadisingkatForum TJSLPadalah forumkomunikasiyang dibentuk dalam rangkamemfasilitasipelaksanaan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.