1.Daerah adalah Kabupaten Pohuwato.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah BupatiPohuwato.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian adalah bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat dengan LP2Badalah bidang Lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat dengan LCP2B adalah Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
12.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
13.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
14.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
15.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
16.Lahan Beririgasi adalah Lahan yang mendapatkan air dari jaringan irigasi teknis, semi teknis, danirigasi perdesaan.
17.Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah proses yang disengaja oleh manusia untuk mengubah fungsi Lahan di sekitar daerah Irigasi yang akibatnya dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kelestarian fungsi Lahan.
18.Pengendalian Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya Alih Fungsi Lahan Beririgasi yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi Lahan.
19.Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan dan keberuntungan.
20.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya, termasuk kelembagaan Petani yang meliputi kelompok Petani, koperasi Petani, dan asosiasi Petani, yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
21.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
22.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
23.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur dan tanah pasir.
24.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWKadalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan Kabupaten Pohuwato.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang pembangunan daerah Kabupaten Pohuwato selama 20 (dua puluh) tahun.
28.Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang memuat prioritas pembangunan yang merupakan hasil musyawarah perencanaan pembangunan Daerah.