P e ra tu ra n p e la k sa n a a n d ari P e ra tu ra n D aerah ini paling lam a 3 (tiga) b u la n te rh itu n g sejak sejak P e ra tu ra n D aerah ini d iu n d an g k a n . Pasal II P e ra tu ra n D aerah ini m ulai b erlak u p a d a tanggal d iu n d an g k a n . Agar se tia p o ran g m en g etah u in y a, m e m e rin ta h k a n p en g u n d an g a n P e ra tu ra n D aerah ini d en g an p e n e ta p a n n y a d alam L em baran D aerah K ab u p aten Pohuw ato. D itetap k an di M arisa p a d a tanggal, 43 September 2022 BUPATI POHUWATO D iu n d a n g k an di M arisa p a d a tanggal, 4 3 September 202 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2022 NOMOR 244 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO ( 2 / 4? / 2 0 22 ) PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO SEKRETARIAT DAERAH Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Gorontalo Kel. Botu Kec. Kota Timur Provinsi Gorontalo Telp (0435) 821277 Nomor 180/H ukum / 2363 /2022 Gorontalo, 12 September 2022 Lam pi ran : Perihal : Pemberian Noreg Peraturan Daerah Kepada Yth, Bupati Pohuwato di - M a r i s a. Menindaklanjuti Surat Nomor: 800/SEK-HUKUM/172 tanggal 5 September 2022 Perihal Permohonan Nomor Register Perda, bersama ini kami sampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato, telah sesuai dengan hasil Fasilitasi sebagaimana tertuang dalam Surat hasil fasilitasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 180/Hukum/2138 tanggal 18 Agustus 2022 Perihal Fasilitasi rancangan Peraturan Daerah dan diberikan Nomor Register sebagai berikut : NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO : ( 2 / 1 7 / 2 0 2 2 ) Nomor Register ini agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 huruf B Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Demikian atas penerimaan dan keijasama yang baik disampaikan terima kasih. GU BERN UR GORONTALO EKRETARIS DAERAH, J. BOTUTIHE, M.Si UTAMA MADYA . 196412121991031011 Tcmbusan :
1.Pj. Gubemur Gorontalo (sebagai laporan)
2.Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO S EKRETARIAT DAERAH J a la n S a p ta M a r g a K e lu r a h a n B o tu K e c a m a ta n K o ta T im u r G o r o n ta lo Nomor : 180/Hukum/2138 Lamp : Perihal : Fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Gorontalo, 18 Agustus 2022 Kepada Yth, Bupati Pohuwato di - Marisa Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor: 800/SEK-HUKUM/1650 tanggal 10 Agustus 2022 perihal Permohonan Fasilitasi Ranperda, dengan hormat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato, telah dilakukan pengkajian berdasarkan ketentuan Perundang- undangan. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat disampaikan hasil fasilitasi sebagai berikut :
1.Bahwa Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah beroleh persetujuan Gubemur Gorontalo sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 060/Organisasi/345 tanggal 21 Maret 2022 Perihal Persetujuan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato.
2.Konsideran Menimbang huruf b, disesuaikan menjadi :
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato.
3.Bahwa terhadap penataan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato diharapkan menyesuaikan dengan hasil rekomendasi Gubemur sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 060/Organisasi/345 tanggal 21 Maret 2022 Perihal Persetujuan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pohuw'ato.
4.Bahw'a Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pohuwato, berdasarkan hasil validasi, jumlah perhitungan Skor variable umum dan teknis adalah Tipe A, sesuai dengan Surat Gubemur Gorontalo Nomor 180/Hukum-Org/1378, tanggal 18 Desember 2019, Perihal Persetujuan hasil pemetaan urusan Kesatua Bangsa dan Politik Kabupaten dan Kota.
5.Bahwa diharapkan kiranya terhadap teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato terkait dengan perubahan sebuah Rancangan Peraturan Daerah, kiranya dapat menyesuaikan dengan teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan perubahannya.
6.Bahwa pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato dapat disetujui untuk ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan terhadap Peraturan Bupati yang menjadi pelaksanaan ~ dari Peraturan Daerah ini, kiranya menjadi perhatian untuk mendapatkan prioritas dalam penyelesaiannya; 8 Selanjutnya diharapkan Bupati Pohuwato segera menindak lanjuti dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan hasil faslitasi Gubemur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan mendapatkan nomor register terlebih dahulu serta menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato kepada Gubemur setelah diundangkan. Demikian atas penerimaan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. GUBERNUR GORONTALO IS DAERAH, DARDA DARABA. M .Si 5EMBINA UTAMA / IV e NIP 19620823 199303 1001 Tembusan :
1.Pj. Gubemur Gorontalo (sebagai laporan);
2.Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato;
3.Arsip.