3.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 10. 11. 12. 15. 14. UrusanPemerintahanWajib adalahUrusan Pemerintahanyangwajibdiselenggarakanolehsemua Daerah. UrusanPemerintahanPilihanadalahUrusan PemerintahanyangwajibdiselenggarakanolehDaerah sesuaidenganpotensiyangdimilikiDaerah. PelayananDasaradalahpelayananpublikuntuk memenuhikebutuhandasarwarganegara. ForumKoordinasiPimpinandiDaerah yangselanjutnya disebutForkopimdaadalahforum yangdigunakanuntuk membahaspenyelenggaraanurusanpemerintahan umum. PemangkuKepentingan adalah pihakyanglangsungatau tidaklangsungmendapatkanmanfaatataudampakdari perencanaandanpelaksanaanpembangunanDaerah antaralainunsurDPRDprovinsidankabupaten/kota, TNI,POLRI,Kejaksaan, akademisi,LSM/Ormas,tokoh masyarakatprovinsidankabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor,pemerintahpusat,pemerintahprovinsi, kabupaten/kota,pemerintahandesa,dankelurahan sertaketerwakilanperempuan(sepertiPKK,Organisasi Kewanitaan)dankelompokmasyarakatrentan termarginalkan. PembangunanDaerahadalahusahayangsistematik untukpemanfaatansumberdayayangdimilikiDaerah untukpeningkatandanpemerataan pendapatan masyarakat,kesempatankerja,lapanganberusaha, meningkatkanaksesdankualitaspelayananpublikdan dayasaingDaerahsesuaidengan urusanpemerintahan yangmenjadikewenangannya. PerencanaanpembangunanDaerahadalah suatuproses untuk menentukankebijakanmasadepan,melalui urutanpilihan,yangmelibatkanberbagaiunsur pemangkukepentingan,gunapemanfaatandan pengalokasiansumberdaya yang ada dalamjangka waktutertentudiDaerah. PengendaliandanevaluasipembangunanDaerahadalah suatuprosespemantauan dansupervisidalam penyusunan danpelaksanaankebijakanpembangunan sertamenilaihasilrealisasikinerjadan keuangan untuk memastikantercapainyatargetsecaraekonomis,efisien, danefektif. EvaluasiRancanganPeraturanDaerahadalah pengkajiandanpenilaianterhadapRancanganPeraturan DaerahRPJPDdanRPJMDuntukmengetahui kesesuaiandengankepentinganumum,dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan yanglebih tinggi. Rencana PembangunanJangkaPanjang Daerah yang selanjutnya disingkatRPJPDadalahdokumen perencanaan Daerah untukperiode20(dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan TahunanDaerah yang selanjutnya disebutRencanaKerjaPemerintah Daerah yangselanjutnya disingkatRKPDadalahdokumen perencanaan Daerah untukperiode1(satu)tahun. 15.RencanaStrategisPerangkatDaerah yangselanjutnya 16. LT, 18. 19. 20. 21. 22, 23. 2, Ah, 26. 27 disingkatdenganRenstra PerangkatDaerahadalah dokumenperencanaanPerangkatDaerahuntukperiode 5(lima)tahun. RencanaKerjaPerangkatDaerah yangselanjutnya disingkatRenja PerangkatDaerahadalahdokumen perencanaanPerangkatDaerahuntukperiode1(satu) tahun. RencanaPembangunanJangkaPanjangNasionalyang selanjutnyadisingkatRPJPN adalahdokumen perencanaanpembangunannasionaluntukperiode20 (duapuluh) tahun. RencanaPembangunanJangkaMenengahNasionalyang selanjutnyadisingkatRPJMNadalahdokumen perencanaanpembangunannasionaluntukperiode 5 (lima)tahunan. RencanaKerjaPemerintahyangselanjutnyadisingkat denganKEPadalahdokumenperencanaan pembangunannasionaluntukperiode1(satu)tahun. PrioritasNasionaladalah penjabaranvisi,misi,dan programprioritasPresidendanWakilPresidenterpilih yangtelahdicanangkan semenjakmasakampanye,dan mempertimbangkanhalpentinglainnya. ProgramStrategisNasionaladalahprogram yang ditetapkan Presiden sebagaiprogram yangmemilikisifat strategissecara nasionaldalam upaya meningkatkan pertumbuhan danpemerataanpembangunanserta menjagapertahanandankeamanandalamrangka meningkatkankesejahteraanmasyarakat. Anggaran PendapatandanBelanjaDaerah yang selanjutnyadisingkatAPBDadalahrencanakeuangan tahunan Daerah yangditetapkandenganPeraturan Daerah. KebijakanUmumAPBDyangselanjutnyadisingkatKUA adalahdokumenyangmemuatkebijakanbidang pendapatan,belanja,dan pembiayaansertaasumsi yang mendasarinyauntukperiode1(satu)tahun. PrioritasdanPlafonAnggaran Sementara yang selanjutnyadisingkatPPASadalahprogramprioritasdan patokanbatasmaksimalanggaran yangdiberikan kepadaPerangkatDaerah untuksetiapprogramsebagai acuan dalam penyusunanrencanakerjadananggaran SatuanKerjaPerangkat Daerah. Pendapatan Daerahadalahsemua hakDaerah yang diakui sebagaipenambahnilaikekayaanbersihdalam periodetahun anggaran yangbersangkutan. BelanjaDaerahadalahsemuakewajibanDaerah yang diakui sebagaipengurangnilaikekayaanbersihdalam periodetahun anggaran yangbersangkutan. Pembiayaanadalahsetiappenerimaan yangperlu dibayar kembali dan/atau pengeluaranyang akan diterima kembali, baikpada tahun anggaran yang bersangkutanmaupunpada tahun anggaranberikutnya. 28. 28. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 3, 40. RencanaKerjadanAnggaranPerangkatDaerah yang selanjutnyadisingkatRKAPDadalahdokumen perencanaandanpenganggaranyangberisirencana pendapatan,rencanabelanjaprogramdankegiatan PerangkatDaerahsertarencanapembiayaansebagai dasarpenyusunan APBD. RencanaKerjaadalahdokumenrencanayangmemuat programdankegiatanyangdiperlukanuntukmencapai sasaranpembangunan. KerangkaPendanaanadalahanalisispengelolaan keuanganDaerahuntukmenentukansumber-sumber danayang digunakandalam pembangunan,optimalisasi penggunaan sumber dana danpeningkatankualitas belanjadalammembiayaipenyelenggaraanpemerintahan Daerah dalam upaya mencapaivisidanmisiBupati Pohuwatosertatargetpembangunannasional. PermasalahanPembangunanadalah kesenjanganantara kinerjapembangunanyangdicapai saatinidengan yang direncanakandankesenjanganantaraapa yangingin dicapaidimasadatangdengankondisiriilsaat perencanaandibuat. IsuStrategisadalahkondisiatauhalyangharus diperhatikanataudikedepankandalamperencanaan pembangunanDaerahkarenadampaknyayang signifikanbagiDaerah dengankarakteristikbersifat penting,mendasar,mendesak,berjangkamenengah/ panjang,danmenentukanpencapaiantujuan penyelenggaraanpemerintahan Daerahdimasayang akandatang. Visiadalahrumusanumummengenai keadaan yang diinginkanpadaakhirperiodeperencanaan pembangunanDaerah. Misiadalahrumusanumummengenai upaya-upaya yang akandilaksanakanuntukmewujudkanvisi. Tujuanadalah sesuatukondisiyang akandicapaiatau dihasilkandalamjangkawaktu5(lima)Tahunan. Sasaranadalahrumusankondisiyangmenggambarkan tercapainya tujuan,berupahasilpembangunan Daerah/Perangkat Daerah yangdiperolehdari pencapaianhasil(outcome)programPerangkat Daerah. Strategiadalah langkahberisikanprogram-program sebagaiprioritaspembangunanDaerah/Perangkat Daerah untuk mencapaisasaran. ArahKebijakan adalahrumusankerangkapikiratau kerangkakerjauntukmenyelesaikan permasalahan pembangunandanmengantisipasiisustrategis Daerah/Perangkat Daerah yangdilaksanakansecara bertahapsebagaipenjabaranstrategi. PrioritasPembangunanDaerahadalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yangdilaksanakan secarabertahapuntuk mencapaisasaranRPJMD. Program adalah penjabaran kebijakan PerangkatDaerah dalam bentuk upaya yangberisisatu ataulebihkegiatan dengan menggunakan sumber daya yangdisediakan untuk mencapaihasilyangterukur sesuaidengantugas danfungsi. 41. 42. 43. 44. 49. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. ProgrampembangunanDaerahadalahprogramstrategis Daerah yangdilaksanakanolehPerangkatDaerah sebagaiinstrumenarahkebijakanuntukmencapai sasaranRPJMD. KegiatanPerangkatDaerahadalahserangkaianaktivitas pembangunanyangdilaksanakanolehPerangkatDaerah untukmenghasilkankeluaran(output)dalamrangka mencapaihasil(outcome)suatuprogram. Kinerjaadalah capaiankeluaran/hasil/dampakdari kegiatan/program/sasaransehubungandengan penggunaan sumberdayapembangunan. Indikator Kinerjaadalahtandayangberfungsisebagai alatukurpencapaiankinerjasuatukegiatan,program atau sasarandantujuandalambentukkeluaran (output),hasil(outcome),dampak(impact). Keluaran(output)adalah suatuprodukakhirberupa barangataujasadariserangkaianprosesatassumber dayapembangunanagarhasil(outcome)dapatterwujud. Hasil(outcome)adalahkeadaan yangingindicapaiatau dipertahankanpadapenerima manfaatdalamperiode waktutertentuyangmencerminkanberfungsinya keluarandaribeberapakegiatandalamsatuprogram. Dampak(impact)adalahkondisiyangingindiubah berupahasilpembangunan/layananyangdiperolehdari pencapaianhasil(outcome)beberapaprogram. Musyawarahperencanaanpembangunanyang selanjutnyadisingkatMusrenbangadalahforumantar pemangkukepentingandalamrangkamenyusun rencanapembangunanDaerah. ForumPerangkatDaerahmerupakanforumsinkronisasi pelaksanaanurusan pemerintahan Daerah untuk merumuskanprogramdankegiatan sesuaidengantugas danfungsiPerangkat Daerah. RencanaTataRuangWilayahyangselanjutnyadisingkat RTRWadalahhasilperencanaantataruang yang merupakanpenjabaranstrategidanarahankebijakan pemanfaatan ruangwilayahnasional,provinsi,dan kabupaten/kotakedalamstrukturdanpola pemanfaatan ruangwilayah. RencanaPerlindungandanPengelolaanLingkungan Hidup yangselanjutnyadisingkatRPPLHadalah perencanaantertulisyangmemuatpotensi,masalah lingkunganhidup,sertaupayaperlindungandan pengelolaannyadalam kurun waktutertentu. KajianLingkungan HidupStrategisyangselanjutnya disingkatdenganKLHSadalah rangkaiananalisisyang sistematis,menyeluruh,danpartisipatifuntuk memastikanbahwaprinsippembangunanberkelanjutan telahmenjadi dasardanterintegrasidalam pembangunansuatu wilayahdan/ataukebijakan, rencana,dan/atauprogram. Sistem InformasiPembangunanDaerah yangselanjutnya disingkatdengan SIPD adalah suatu sistemyang mendokumentasikan,mengadministrasikan,serta mengolahdatapembangunanDaerah. 54. 55. 56. D4. 58. 59. 60. 61. 62. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pemerintah Daerah adalah Bupati Pohuwato sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Pohuwato dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Daerah adalah Kabupaten Pohuwato. Bupati Pohuwato adalah Bupati Pohuwato. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.