Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pohuwato. ' Ditetapkan di Marisa pada tanggal 6 Desember 2024 BUPATI POHUWATO, AIPUL A. MBUINGA Diundangkan di Marisa pada tanggal 6 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POHUWATO, ISKANDAR DATAU BERITA DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2024 NOMOR 26 PARAF KOORDINASI tr SEKDA ASISTEN PEMKESRA 1g ASISTEN aneevoone: KABAG HUKUM YG KEPALA ..DPMP..... 1 KABID ae Baru... NPM ! KASI/KASUBAG/JF PSIM, || PELAKSANA Je LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025. RUANG LINGKUP PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menja(ii kewenangan desa sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonornis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Angaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Dalam rangka penyusunan APB Desa, pemerintah daeraIr menyusun pedoman penyusunan APB Desa setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusnan APB Desa dan hal khusus lainnya. A. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa: Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan desa dan RKP Desa bertujuan memastikan efektifitas pembangunan di desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan pemerintah daerah dan rencana kerja pemerintah desa. Program pembangunan pemerintah daerah dilaksanakan secara harmonis dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan proving. Karena seluruh permasalahan pembangunan didaerah terakumulasi menjadi permasalatran provinsi dan nasiona1. Oleh sebab itu arah ekonomi daerah dapat dirumuskan berdasarkan arah kebijakan ekonomi nasionai dan provinsi (3orontalo. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 mengangkat tema “ Memantapkan Sumber Daya Manusia, Ekonomi dan PARAF BAG. HKM LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025. RUANG LINGKUP PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Angaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Dalam rangka penyusunan APB Desa, pemerintah daerah menyusun pedoman penyusunan APB Desa setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusnan APB Desa dan hal khusus lainnya. A. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa: Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan desa dan RKP Desa bertujuan memastikan efektifitas pembangunan di desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan pemerintah daerah dan rencana kerja pemerintah desa. Program pembangunan pemerintah daerah dilaksanakan secara harmonis dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan provinsi. Karena seluruh permasalahan pembangunan didaerah terakumulasi menjadi permasalahan provinsi dan nasional. Oleh sebab itu arah ekonomi daerah dapat dirumuskan berdasarkan arah kebijakan ekonomi nasional dan provinsi Gorontalo. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 mengangkat tema “ Memantapkan Sumber Daya Manusia, Ekonomi dan PARAF | opp (BAG. HKM 1 Infrastruktur Penunjang”, berdasarkan tema tersebut malta ditetapkan 9 (Sembilan) agenda arah kebijakan prioritas pembangunan daerah kabupaten pohuwato tahun 2025 yakni :
1.Terciptanya masyarakat sehat, bebas stunting dan terjamin dari bahaya penyakit menular; Menghadirkan pola pendidikan yang murah, terjangkau, berkualitas dan berkarakter; AAewujudkan daya saing ekonomi melalui pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, industri dan investasi serta infrastruktur penunjangnya;
4.Membangpn dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah;
5.Tata kelola lingkungan hidup yang semakin baik;
6.Memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat serta pemberdayaan bagi kaum milenia!;
7.Terus mendorong seluruh desa di Kabupaten Pohuwato menuju desa maju dan mandiri;
8.Menghadirkan pelayanan pemerintahan yang bersih, professional dan ramah; dan
9.Mewujudkan masyrakat yang religius, tertib dan harmonis. 2. 3. Tabel I Perkembangan, target dan proyeksi ekonomi kabupaten pohuwato Realisasi 2022 Target 2024 Proyeksi 2025202 1 2023 2 ,20 3 ,08%Pertumbuhan ekonomi 7.655.007.365.00DlrnPDRB ADHB2 00Juta 5.20 1 .004.932.00DImPDRB ADHK3 0 0Juta 17,8718.08Kemiskinan %4 65,80 66,530IPM5 a 1 ,982,456 Penganggura n 0,3900,409Indeks Oini7 Sumber : RKPD Kabupaten Pohutuato Tahur1 2025 8.155.00 0 5.805.00 0 16,50 69,30 3,46 8.650.00 0 5.062.00 0 16,00 67,22 2,85 9.050.00 0 7.02 1 .00 0 15,61 67,85 2,SO 0,312 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa prioritas program dan kegiatan pembangunan di desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi
1.peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa 2 . peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; PARAF BAG. HKM Infrastruktur Penunjang”, berdasarkan tema tersebut maka ditetapkan 9 (Sembilan) agenda arah kebijakan prioritas pembangunan daerah kabupaten pohuwato tahun 2025 yakni :
1.Terciptanya masyarakat sehat, bebas stunting dan terjamin dari bahaya penyakit menular,
2.Menghadirkan pola pendidikan yang murah, terjangkau, berkualitas dan berkarakter,
3.Mewujudkan daya saing ekonomi melalui pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, industri dan investasi serta infrastruktur penunjangnya, Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah,
5.Tata kelola lingkungan hidup yang semakin baik, Memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat serta pemberdayaan bagi kaum milenial,
7.Terus mendorong seluruh desa di Kabupaten Pohuwato menuju desa maju dan mandiri,
8.Menghadirkan pelayanan pemerintahan yang bersih, professional dan ramah: dan
9.Mewujudkan masyrakat yang religius, tertib dan harmonis. Tabel 1 Perkembangan, target dan proyeksi ekonomi kabupaten pohuwato N Satua Realisasi Target Proyeksi Uraian fe) n 2021 2022 2023 2024 2025 1 Pertumbuhan Yo 2,20 3,08 4,40 9,9 5,8 ekonomi 2 | PDRB ADHB Dlm 7.365.00 | 7.655.00 | 8.155.00 | 8.650.00 | 9.050.00 Juta 0 0 0 0 0 3 | PDRB ADHK Dim 4.932.00 | 5.201.00 | 5.805.00 | 5.062.00 | 7.021.00 Juta 0 0 0 0 0 4 | Kemiskinan Yo 18,08 17,87 16,50 16,00 15,61 5 LIPM Yo 65,80 66,53 69,30 67,22 67,85 6 | Penganggura Yg 2,45 1,98 3,46 2,85 2,50 n 7 | Indeks Gini 0,409 0,390 0,400 0,390 0,312 Sumber : RKPD Kabupaten Pohuwato Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa prioritas program dan kegiatan pembangunan di desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi : 1, peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa,
2.peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, PARAF oyo BAG. HKM 1 Y 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. pemoaulgunan Gall pernelrh8Lraan rnlrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; pendayagunaan sumber daya alam; pelestadan adat istiadat dan sosial budaya Desa; peningkatan kuahtas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa. B. Prinsip Penyusunan APB Desa: Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut :
1.APB Desa disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan desa dan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; 2 . APB Desa Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 3 . APB Desa disusun tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
4.APB Desa dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.APB Desa mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi; 6 . APB Desa dan perubahan APB Desa setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7.APB Desa merupakan dasar dari Pemerintah Desa untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran desa;
8.APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa I (satu) tahun anggaran; dan
9.Penerimaan Desa dan pengeluaran Desa berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APB Desa. Tahapan penyusunan APB Desa dan laporan pelaksanaan APB Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PARAF 0 BAG. HKM 2 os MA si “Ga ai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif: pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam, pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa, peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa, dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa. . Prinsip Penyusunan APB Desa: Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut :
1.APB Desa disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan desa dan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, APB Desa Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, APB Desa disusun tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, APB Desa dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, APB Desa mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, APB Desa dan perubahan APB Desa setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, APB Desa merupakan dasar dari Pemerintah Desa untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran desa, APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, dan . Penerimaan Desa dan pengeluaran Desa berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APB Desa. Tahapan penyusunan APB Desa dan laporan pelaksanaan APB Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PARAF Op BAG. HKM an C. Kebijakan Penyusunan APB Desa; Kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 20:25 terkait dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja adalah sebagai berikut:
1.Pendapatan Desa; Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum Desa yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak Desa dalam I (satu) tahun arlggararl . Pendapatan desa terdiri dari kelompok pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain .
a.Pendapatan Asli Desa; Pendapatan asli Desa merupakan pendapatan yang diperoleh Desa sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan : 1) Reahsasi penerimaan Pendapatan Asli Desa tahun sebelumnya, serta ketentuan Perundang-undangan terkait; 2) Tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha; 3) Dilarang menganggarkan penerimaan Pendapatan Asli Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato 4) Dalam penetapan Penerimaan Pendapatan Asli Desa agar sesuai dengan potensi Desa; :ndapatan Ash Desa terdiri dad : Hasil usaha Desa; Hasil usaha Desa yang dianggarkan adalah bagian laba dari jenis usahap antarlain hasil BUM Desa, Tanah Kas Desa dan Iain-lain jenis usaha Desa; 2) Hasil Aset; Hasil aset yang dianggarkan adalah penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan Desa, berupa penerimaan dari pengelolaan tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar DesaI tempat pemandlan umum, jaringan irigasi Desa, pelelangan mink Desa, kios mikI( Desa dan pemanfaatan lapangan/prasarana olah raga mibk Desa. PARA F D KM C. Kebijakan Penyusunan APB Desa, Kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja adalah sebagai berikut: Pendapatan Desa,5, Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum Desa yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan desa terdiri dari kelompok pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain.
a.Pendapatan Asli Desa, Pendapatan asli Desa merupakan pendapatan yang diperoleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan : 1) 2) 3) 4) Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Desa tahun sebelumnya, serta ketentuan Perundang-undangan terkait, Tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, Dilarang menganggarkan penerimaan Pendapatan Asli Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato Dalam penetapan Penerimaan Pendapatan Asli Desa agar sesuai dengan potensi Desa, Pendapatan Asli Desa terdiri dari : 1) 2) Hasil usaha Desa, Hasil usaha Desa yang dianggarkan adalah bagian laba dari jenis usaha, antarlain hasil BUM Desa, Tanah Kas Desa dan lain-lain jenis usaha Desa, Hasil Aset, Hasil aset yang dianggarkan adalah penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan Desa, berupa penerimaan dari pengelolaan tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi Desa, pelelangan milik Desa, kios milik Desa dan pemanfaatan lapangan /prasarana olah raga milik Desa. PARAF BAG. HKM Pa yv“b11111aclll ucsa clapat (.lllakUkan Fe119eloIaan aset FIona ePh agal kerjasama pemanfaatan barang mil& Desa dalam bentuk pinjam pa]kai’ sewa’ bangun serah guna dan ban©ln guna serah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang_undmlgal_ 3) Hasil swadaYa J partisipaSi dan gotong rc>yOng; Hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong yang dianggarkan adalah peneHmaan untuk membangun dengan kekua.mI sendiri q11y 1aL ][IL :g ][][]In 1e 1 1E)11aL 1[H][( an per ans eMma sy arakat dan at a uk elo mp o k lnasYarakat dengan kesadaran atau inisiatifp mengadakan pelnenuhan kebutuhan untuk kependngan umum berupa tenaga dan barang Yang dapat dinilai dengan uang, 4) Lain-lain Pendapatan Asli Desa. Lain-Iain Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan terdiri dari : - Hasil pungutan Desa; Pendapatan denda dad pelanggaran Peraturan Desa
b.Transfer; Pendapatan transfer terdiri dad : 1) Dana Desa; Dana Desa yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari Angwan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . 2) Bagian dad HasH Pajak Daerah du1 Retribusi Daerah; Badan dad hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari bagjan hasil pajak daerah dan retribusi daerah pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati 3) Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4) Bantuan Keuangan dart APBD Provinsi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi yang dianggarkan merupakan dana transfer baik bersifat bantuan keuangan umum mauI)un bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi. 5) Bantuan Keuangan dari APBD Bantuan Keuangan dart APBD yang dianggarkan merupakan dana transfer baik bersifat bantuan keuangan umum maupun bantuan PARAF 0/D iBAG. HKM PengelolaanasetDesasebagaipenerimaanDesadapatdilakukan kerjasamapemanfaatanbarangmilikDesadalam bentukpinjam pakai,sewa,bangunserahgunadanbangungunaserah berpedomanpadaketentuanperaturanperundang-undangan. Hasilswadaya,partisipasidangotongroyong, Hasilswadaya,partisipasidangotong royong yangdianggarkan adalahpenerimaanuntukmembangundengankekuatansendiri yangmelibatkanperansertamasyarakatdanataukelompok masyarakatdengan kesadaranatauinisiatif,mengadakan pemenuhankebutuhanuntuk kepentinganumumberupatenaga danbarangyangdapatdinilaidenganuang. Lain-lainPendapatanAsliDesa. Lain-lainPendapatanAsliDesa yangdianggarkanterdiridari: -HasilpungutanDesa, -PendapatandendadaripelanggaranPeraturanDesa. . Transfer, Pendapatan transfer terdiri dari : 1) 2) 4) 5) Dana Desa, Dana Desa yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi yang dianggarkan merupakan dana transfer baik bersifat bantuan keuangan umum maupun bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi. Bantuan Keuangan dari APBD Bantuan Keuangan dari APBD yang dianggarkan merupakan dana transfer baik bersifatbantuan keuanganumum maupun bantuan PARAF OpD (BAG. HKM 1 Keuangan Yang bersifat kh POhuwato pada APBD --HD ua’11 relnerlrltatl Kabupaten c' Pendapatan lain-Iain Pendapatan lain-Iain terdiri dart . 1) PeneHmaan dari hasil kedasama antar Desa: 3 ) :== ===:IT!:I == ::= ==1 = =r: : ::= = : h== =e: :::+ P j h 11a1( k e t i ga ; 4) Hibah dan sumbangan dari pihak kedga. 5) Koreksi kesalahan belaNa tahun_tahun Hlggaran Scbclumn).a yang Hlengakibatkan penedmaan di kas Desa pada tallun anggaran berjalan . 6) Bunga Bank Penganggaran atas pendapatan bunga bank adalah asumsi penermlaan bunga bank Tahun 2025 dengan mempertimbangkan penerimaan bunga bank sebelumnya. 7) Lain-Iain Pendapatan Desa yang Sah terdiri dari : Tuntutan ganti kerugian Desa/pengembahan atas kelebihan bayar; Hasil penjualan aset Desa yang tidak dipisahkan; Pendapatan den(ia keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; Pendapatan dart pengembalian;
2.Belanja Desa Belanja Desa harus dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Penganggaran belanja Desa dalam memenuhi Prioritas pembangunan Desa dilaksanakan melalui :
a.Pemenuhan kebutuhan dasar;
b.Pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c.Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan;
d.Pemanfaatan sumberdaya alam dan berkelanjutan. Belanja Desa untuk dapat berpedoman pada rencana kerja pemerintah desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal sinkronisasi arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah desa dapat menganggarkan :
a.Perpustakaan desa;
b.Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anal(;
c.Bulan bhakti gotong royong masyarakat dalam bentuk kegiatan kebersihan lingkungan ruang publik desa (tempat ibadah, pasar, lingkungan secara BAG. HKM Cc. keuanganyangbersifatkhususdariPemerintahKabupaten PohuwatopadaAPBD. Pendapatanlain-lain. Pendapatanlain-lainterdiridari: 1)PenerimaandarihasilkerjasamaantarDesa: 2)PenerimaandarihasilkerjasamaDesadenganpihakketiga: 3)PenerimaandaribantuanperusahaandiDesa: 4)Hibahdansumbangandaripihakketiga: 5)Koreksikesalahanbelanjatahun-tahunanggaransebclumnya yangmengakibatkanpenerimaandikasDesa pada tahunanggaran berjalan. 6)BungaBank Penganggaranataspendapatanbungabankadalahasumsi penerimaanbungabankTahun2025denganmempertimbangkan penerimaanbungabanksebelumnya. 7)Lain-lainPendapatanDesa yang Sahterdiridari: -TuntutangantikerugianDesa/pengembalianataskelebihan bayar, -HasilpenjualanasetDesa yangtidakdipisahkan, -Pendapatandenda keterlambatan pelaksanaanpekerjaan, - Pendapatan dari pengembalian,
2.Belanja Desa BelanjaDesa harusdipergunakandalam rangkamendanai penyelenggaraankewenanganDesa.PenganggaranbelanjaDesadalam memenuhiPrioritaspembangunanDesadilaksanakanmelalui: As b £. d Pemenuhan kebutuhan dasar, .PembangunansaranadanprasaranaDesa, Pengembanganpotensiekonomilokal,dan, Pemanfaatan sumberdayaalamdanlingkungansecara berkelanjutan. Belanja Desa untuk dapat berpedoman pada rencana kerja pemerintahdesa danperaturanperundang-undanganyangberlaku. Dalamhalsinkronisasi arahkebijakanpembangunanyang berkelanjutan, pemerintahdesa dapatmenganggarkan: a. b. Cc. Perpustakaan desa, Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Bulan bhakti gotong royong masyarakat dalam bentuk kegiatan kebersihan lingkungan ruang publik desa (tempat ibadah, pasar, PARAF opp|BAG.HKM 4 LG tenmnal7 tempat wisata, taman, dll), pusat permukiman penduduk (saluran air, selokan, jalan3 dll) dan pemanfataan laban tidur melalui pemanfaatan padat karya tunai desa; d' Pengembangan kompetensi teknis operator pron1 desa9 operator slstlm keuangan desa, operator data terpadu kesejahteraan sosia1, aparat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan serta kompetensi managerial dan kompeten si pemerlntahan bad kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD; e' Pengembangan kompetensi teknis dan managerial pengurus Badan Usaha Milik Desa; t Dalam hal mitigasi bencana atau kesiapsiagaan dini pada kemungkinan bencana Yang teNadi berupa banjir, tanah longsor1 anOn tc)pan, gempa burnt dan sejenisnya yang mengakibatkan pohon tumbang untuk dapat menganggarkan pengadaan chainsaw ukuran besar/kecil dan untuk penanggulangan banjir pada m.ea permukiman penduduk untuk dapat menganggarkan pengadaan alkon (bad desa Yang belum memihki peralatan tersebut) serta dalam upaYa pengerahan evakuasi masyarakat korban bent.ana untuk dapat menganggarkan megaphone dan senter. Dalam hal untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana untuk dapat menganggarkan peta rawan bencana/peta jalur evakuasi.
g.Atas kebijakan penganggaran belanja perja}anan dinas dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Untuk harga satuan biaya umum dalam Rencana Anggaran Biaya/ APB Desa telah memperhitungkan seluruh pengeluaran biaya untuk memperoleh barang tersebut, seperti biaya pajak pertambahan nilai, Pajak Mineral Bukan Ingam dan Batuan, pajak makanan dan minuman atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
i.Untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi harus dilengkapi analisa bahan. Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan desa, belanja Desa bail< bidang maul)un sub bidang dan kegiatan serta pembiayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pohuwato Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. PA RAF aPP IBAG,HKM terminal,tempatwisata,taman,dll),pusatpermukimanpenduduk (saluranair,selokan,jalan,dll)danpemanfataanlahantidurmelalui pemanfaatanpadatkaryatunaidesa: d.Pengembangankompetensiteknisoperatorprofildesa,Operator sistimkeuangandesa,operatordataterpadukesejahteraansosial, aparatdesalainnya danlembagakemasyarakatandesasesuai kebutuhansertakompetensimanagerialdankompetensi pemerintahanbagikepaladesa,perangkatdesadananggota BPD: e.Pengembangankompetensiteknisdanmanagerialpengurus Badan UsahaMilikDesa, f.Dalamhalmitigasibencanaataukesiapsiagaandinipada kemungkinanbencanayangterjadiberupabanjir,tanahlongsor, angintopan,gempabumidan sejenisnyayangmengakibatkanpohon tumbanguntukdapatmenganggarkanpengadaanchainsaw ukuran besar/kecil danuntukpenanggulanganbanjirpadaarea permukiman pendudukuntukdapatmenganggarkanpengadaan alkon(bagidesayangbelummemiliki peralatantersebut)sertadalam upayapengerahanevakuasimasyarakatkorbanbencanauntuk dapatmenganggarkan megaphonedansenter.Dalamhaluntuk menggambarkanlokasiatautempatyangseringmengalamiatau diperkirakan akanmengalamibencana untukdapatmenganggarkan petarawanbencana/petajalurevakuasi. g.Ataskebijakanpenganggaranbelanjaperjalanandinasdianggarkan sesuaiketentuan peraturanperundang-undangan. h.UntukhargasatuanbiayaumumdalamRencana Anggaran Biaya/APBDesatelahmemperhitungkanseluruhpengeluaranbiaya untukmemperolehbarangtersebut,sepertibiayapajakpertambahan nilai,Pajak MineralBukan LogamdanBatuan,pajakmakanandan minumanatau sesuaiketentuan peraturanperundang-undangan, dan/atau i.Untukpekerjaan yangbersifatkonstruksi harus dilengkapi analisa bahan. Klasifikasi,kodefikasi dannomenklatur pendapatandesa,belanja Desa baikbidangmaupunsubbidang dan kegiatansertapembiayaan berpedomanpada Peraturan MenteriDalamNegeriNomor20Tahun 2018 tentang Pengelolaan KeuanganDesa dan Peraturan Bupati Pohuwato Tentang PedomanPengelolaan KeuanganDesa. PARAF BAG. HKM/ | aiuaan R 3 . Pembiayaan Penganggaran pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dan:
a.Penerimaan Pembiayaan; Penerimaan Pembiayaan mencakup: 1) Sisa Lebih Perldtungan Anggaran Tahun sebelumnya; Penganggaran atas Sisa l£bih Perhitungan Anggaran merupakan pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja dan sisa dana kegiatan lanjutan yang akan digunakan untuk : Menutup{ defisit anggaran apabaa realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan Mendanai kewajiban lainnya yang sampai akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 2) Pencairan Dana Cadangan; Penganggaran atas pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan Pencairan Dmla Cadangan dari rekening Dana (_'adangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan . 3) HasH Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan; Penanggaran atas hasil penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan .
b.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan mencakup 1) Pembentukan Dana Cadangan; Penganggaran atas Pembentukm1 Dana Cadangan Pemerintah Desa digunakan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan ini ditetapl<an dengan Peraturan Desa. penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa. Peraturan desa atas pembentukan dana cadangan paling sedikit memuat : Tujuan pembentukan dana cadangan ; PARAF mEM
3.Pembiayaan Penganggaranpembiayaanmeliputisemuapenerimaanyangperlu dibayarkembalidan/ataupengeluaranyangakanditerima kembali,baik padatahunanggaranyangbersangkutanmaupunpadatahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari:
a.Penerimaan Pembiayaan: Penerimaan Pembiayaan mencakup: 1) 3) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, Penganggaran atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja dan sisa dana kegiatan lanjutan yang akan digunakan untuk : - Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, - Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan - Mendanai kewajiban lainnya yang sampai akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Pencairan Dana Cadangan, Penganggaran atas pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan Pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan. Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan, Penanggaran atas hasil penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
b.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan mencakup : 1) Pembentukan Dana Cadangan, Penganggaran atas Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Desa digunakan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan ini ditetapkan dengan Peraturan Desa. penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa. Peraturan desa atas pembentukan dana cadangan paling sedikit memuat : - Tujuan pembentukan dana cadangan, PARAF OPD BAG. HKM fA Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; Sumber dana cadangan, dan Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. 2) Penyertaan Modal Desa Penganggaran atas Penyertaan Modal Desa merupakan penyertaan modal Pemerintah Desa untuk pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan dan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa atau Ba(ian Hukum lainnya dengan tujuan sebagai investasi untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat . Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dapat dilaksanakan apabi la telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai penyertaan modal Desa D. Teknis Penyusunan APB Desa:
1.Dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2 . Dalam hal penyusunan Perubahan APB Desa dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana ketentuan penyusunan APB Desa.
3.Perubahan APB Desa dilakukan I (satu) kali dalam I (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa; Perubahan APB Desa merupakan keadaaan yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4.Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam point 3 (tiga) diatas adalah kejadian luar biasa sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis berskala lokal Desa dalam kurun waktu tertentu. Suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
a.Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal; - Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, - Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan, - Sumber dana cadangan, dan - Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. 2) Penyertaan Modal Desa. Penganggaran atas Penyertaan Modal Desa merupakan penyertaan modal Pemerintah Desa untuk pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan dan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa atau Badan Hukum lainnya dengan tujuan sebagai investasi untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai penyertaan modal Desa. D. Teknis Penyusunan APB Desa:
1.Dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Dalam hal penyusunan Perubahan APB Desa dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana ketentuan penyusunan APB Desa.
3.Perubahan APB Desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, Perubahan APB Desa merupakan keadaaan yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4.Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam point 3 (tiga) diatas adalah kejadian luar biasa sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis berskala lokal Desa dalam kurun waktu tertentu. Suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
a.Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal, PARAF OPD (BAG. HKM (LA b- Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama tiga kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya Gam1 hari) minggu) ;
c.Peningkatan kejadian penyakit/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan pedode sebelumnya Gam9 hari? minggu9 bulan2 tahun) ;
d.Jumlah penderita baru dalam I (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
5.Pergeseran Anggaran Pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Terjadinya penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan sebelum perubahan anggaran;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja dalam bidang berkenaan;
c.Pengecualian atas huruf b diatas dapat dHakukakan pergeseran antar bidang untuk percepatan daya serap anggaran dana desa sesuai peruntukan anggaran dana desa;
d.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan Sisa l£bih Perhitungan Anggaran akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
e.Berdasarkan huruf a sampai dengan huruf ddiatas ditetapkan dalam peraturan kepala desa tentang perubahan penjabaran APB Desa
f.Perubahan penjabaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan kepada BPD dan Bupati melalui Camat dalam bentuk surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa. E. Hal Khusus Lainnya.
1.Kepala Desa wajib mengintensif:kan penerimaan atas Pendapatan Asli Desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawat)nya; 2 . Pemerintah Desa dilarang melakukan pemungutan Pendapatan Asli Desa selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa;
3.Pengeluaran Kas UmIIm Desa ataupun penggunaan penerimaan Desa yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dibelanjakan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa; PARAF OnO }BAG.HKM b.Peningkatankejadianpenyakit/kematianterusmenerusselamatiga d. kurun waktuberturut-turutmenurutjenispenyakitnya(jam,hari, minggu), .Peningkatankejadianpenyakit/kematianduakalilipatataulebih dibandingkandenganperiodesebelumnya(jam,hari,minggu,bulan, tahun), Jumlahpenderitabarudalam1(satu)bulanmenunjukkankenaikan duakalilipatataulebihbiladibandingkandenganangkarata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
5.Pergeseran Anggaran Pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Terjadinya penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan sebelum perubahan anggaran, keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja dalam bidang berkenaan, . Pengecualian atas huruf b diatas dapat dilakukakan pergeseran antar bidang untuk percepatan daya serap anggaran dana desa sesuai peruntukan anggaran dana desa, kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan huruf a sampai dengan huruf d diatas ditetapkan dalam peraturan kepala desa tentang perubahan penjabaran APB Desa Perubahan penjabaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan kepada BPD dan Bupati melalui Camat dalam bentuk surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa. E. Hal Khusus Lainnya. Tas Kepala Desa wajib mengintensifkan penerimaan atas Pendapatan Asli Desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, Pemerintah Desa dilarang melakukan pemungutan Pendapatan Asli Desa selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa, Pengeluaran Kas Umum Desa ataupun penggunaan penerimaan Desa yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dibelanjakan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa, PARAF BAG. HKMTA 1 Yenatausanaan Penerimaan dan Pengeluaran wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nc)mor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait; 4 5' Bagi Desa Yang menYelenggarakan Pemihhan Kepala Desa Antar Waktu untuk menganggarkan biaYa penyelenggaraan bersumber dari Alokasi Dana Desa. 6' Ke#atan pengadaan alat kesehatan Desa pada pos pelayanan terpadu untuk memperoleh rekomendasi dan/atau persetujuan spesinkasi barang dari Puskesmas setempat;
7.Pengadaan alat telekomunikasi Desa untuk memperoleh rekomendasi dan/atau persetujuan dad dinas kominfo Kabupaten Pohuwato; 8' Untuk penganggaran padat karIra tunai desa dilaksanakan dalam rangkaian ke#atan Bulmr Bhakti Gc)tong Rc>yong Masyarakat yang mencakup, sebagai berikut :
a.Pembersihan lingkungan pada ruang-ruang pubhk (pasar desa2 taman/!apangan, tempat ibadah dan ruang publik lainnya);
b.Pembersihan lingkungan di pusat permukiman penduduk aalan9 saluran drainase/gorong-gorong, dll) ; dan
c.Pemanfaatan lahan tidur untuk peningkatan ketahanan pangan.
9.Bad desa yang memiliki badan usaha milik desa wajib menganggarkan musyawarah desa khusus Badan Usaha Milik Desa. Musyawarah desa khusus Badan Usaha Milik Desa ada}ah forum musyawarah untuk membahas:
a.Musyawarah Perubahan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga Badan Usaha Mink Desa;
b.Musyawarah pemilihan pergantian pengurus Badan Usaha Milik Desa;
c.Musyawarah rencana penggunaan penyertaan modal; dan/atau
d.Musyawarah pembahasan pertanggung jawaban pengurus Badan Usaha Milik Desa.
10.Dalam penganggaran pemberdayaan masyarakat desa yang inklusif bagi masyarakat rentan, marginal dan minoritas yang terdiri dari:
a.Perempuan Kepala Keluarga;
b.Difabel;
c.Pengemis;
d.Lansia; dan 10. PenatausahaanPenerimaandanPengeluaranwajibdilaksanakanoleh BendaharaDesadenganberpedomanpadaPeraturanMenteriDalam NegeriNomor20Tahun2018tentangPengelolaanKeuanganDesadan ketentuanPeraturanPerundang-undanganlainnyayangterkait: BagiDesayangmenyelenggarakanPemilihanKepalaDesaAntarWaktu untukmenganggarkanbiayapenyelenggaraanbersumberdariAlokasi DanaDesa. KegiatanpengadaanalatkesehatanDesapadapospelayananterpadu untukmemperolehrekomendasi dan/ataupersetujuanspesifikasi barangdariPuskesmassetempat: PengadaanalattelekomunikasiDesauntukmemperolehrekomendasi dan/ataupersetujuandaridinaskominfoKabupatenPohuwato: Untuk penganggaranpadatkaryatunaidesadilaksanakandalam rangkaiankegiatanBulanBhaktiGotongRoyongMasyarakatyang mencakup,sebagai berikut: a.Pembersihanlingkunganpadaruang-ruangpublik(pasardesa, taman/lapangan,tempatibadahdanruangpubliklainnya), b.Pembersihanlingkungandipusatpermukiman penduduk(jalan, salurandrainase/gorong-gorong,dll):dan c.Pemanfaatanlahantiduruntuk peningkatanketahananpangan. Bagidesayang memilikibadan usahamilikdesawajibmenganggarkan musyawarahdesakhusus Badan UsahaMilikDesa.Musyawarahdesa khusus Badan UsahaMilikDesaadalahforummusyawarahuntuk membahas: a.MusyawarahPerubahan AnggaranDasar/AnggranRumahTangga Badan UsahaMilikDesa, b.Musyawarahpemilihan pergantianpengurus Badan UsahaMilik Desa, c.Musyawarahrencanapenggunaanpenyertaanmodal,dan/atau d.Musyawarah pembahasanpertanggung jawaban pengurus Badan UsahaMilikDesa. Dalam penganggaran pemberdayaanmasyarakatdesayanginklusifbagi masyarakatrentan,marginaldan minoritas yangterdiri dari: a.PerempuanKepala Keluarga, b.Difabel, c.Pengemis, d . Lansia, dan PARAF Oopp (BAG. HKM —m—
e.Masyarakat usia produktif yang memiliki pendapatan ren(lab, tidak memiliki pekerjaan dan pengangguran.
11.Dalam penyelenggaraan kewenangan desa untuk dapat menganggarkan kewenangan desa sesuai hak asal usul desa dan kewenangan berskala loka1 desa atas pelestarian dan pelaksanaan tradisi adat istiadat di desa
12.Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan yakni, nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran melalui sistim informasi Desa, dan/atau media pubhkasi lainnya yang berada diruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
13.Standar biaya umum, sebagai berikut :
a.Honor kader pos pelayanan terpadu : Rp. 600.000/org/bln
b.Honor kader pos pelayanan terpadu : Rp. 1.050.000/org/bIn merangkap sebagai Kader Pembangunan Manusia
c.Honor kader Pernbantu Pembina Keluarga Berencana Desa
d.Honor kader sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa
e.Honor kader Digital desa cerdas
f.Honor tutor pendidikan anak usia dini mink desa
g.Honor guru Taman Pendidikan Al-qur’an/sekolah minggu/Pendidikan agama lainnya
h.Honor pengolah data profil desa
i.Honor pengolah data terpadu kesejahteraan sosial Honor pengolah data profil desa yang merangkap pengo lab data terpadu kesejahteraan sosial
k.Pengelola perpustakaan desa
1.Jasa pelatih/narasumber provinsi
m.Jasa pelatih/narasumber Kabupaten
n.Jasa pelatih/narasumber Kecarnatan : Rp. 500.000/org/bIn : Rp. 400.000/org/bIn Rp. 250.000/org/bIn Rp. 750.000/org/bIn : Rp. 500.000/org/bIn : Rp. 1.200.000/org/bIn : Rp. 1.250.000/org/bln J. : Rp. 1.500.000/org/bln : Rp. 500.000/org/bln : Rp. 750.000/org/keg : Rp. 450.000/org/keg : Rp. 300.000/org/keg PARAF nD I Li, 12. 13,
e.Masyarakat usia produktif yang memiliki pendapatan rendah, tidak memiliki pekerjaan dan pengangguran. Dalam penyelenggaraan kewenangan desa untuk dapat menganggarkan kewenangan desa sesuai hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa atas pelestarian dan pelaksanaan tradisi adat istiadat di desa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan yakni, nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran melalui sistim informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada diruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa. Standar biaya umum, sebagai berikut :
a.Honor kader pos pelayanan terpadu : Rp. 600.000/org/ bln
b.Honor kader pos pelayanan terpadu : Rp. 1.050.000/org/ bin merangkap sebagai Kader Pembangunan Manusia
c.Honor kader Pembantu Pembina : Rp. 500.000/org/ bin Keluarga Berencana Desa
d.Honor kader sub Pembantu Pembina : Rp. 400.000/org/ bin Keluarga Berencana Desa
e.Honor kader Digital desa cerdas : Rp. 250.000/org/ bin Honor tutor pendidikan anak usia dini : Rp. 750.000/org/bin milik desa
g.Honor guru Taman Pendidikan : Rp. 500.000/org/bln Al-gur'an/sekolah minggu / Pendidikan agama lainnya
h.Honor pengolah data profil desa : Rp. 1.200.000/org/bln
i.Honor pengolah data terpadu : Rp. 1.250.000/org/ bin kesejahteraan sosial
j.Honor pengolah data profil desa yang : Rp. 1.500.000/org/ bin merangkap pengolah data terpadu kesejahteraan sosial
k.Pengelola perpustakaan desa : Rp. 500.000/org/ bln
l.Jasa pelatih/narasumber provinsi : Rp. 750.000/org/keg
m.Jasa pelatih/narasumber Kabupaten : Rp. 450.000/org/keg
n.Jasa pelatih/narasumber Kecamatan : Rp. 300.000/org/keg PARAF OPD BAG. HKM 11 NT 0. P. q. r. S. t. Jasa pelatih/narasumber Desa : Rp. 200.000/org/ keg TIm penyusun RPJMDes/RKPDes : Rp. 350.000/org/keg Tim pendata Sistim Informasi Desa : Rp. 350.000/org/keg MaI(an minum dngan : Rp. 11.000/org/hr MaI<an minum berat : Rp. 30.000/org/hr Makan minum prasmanan : Rp. 50.000/org/hr BiaYa makan minum ringan, berat dan prasmanm1 sebagaimana pada huruf r, s dan t adalah standar tertingg,i dengan mempertimbangkan Jenls menu . Sewa kenderaan mobil : Rp. 450.000/unit/hr Nilai Sewa kenderaan dimaksud adalah biaya rill atau at cost tertinggi sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan sopir. U. F. Penutup Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 . BUPATI POHUWATO , gArPUL A MBUINGA PARAF KOORDtN ASI SEKDA ASiSTEN PEMKESRA ASISTEN KABAG HUKUM -kiiiiTTi:m„. KABID „.h.fh 7;a7aia8Aa© PELAKSANA Oo.Jasapelatih/narasumberDesa:Rp.200.000/org/keg p.TimpenyusunRPJMDes/RKPDes:Rp.350.000/org/keg g.TimpendataSistimInformasiDesa:Rp.350.000/org/keg r.Makanminumringan:Rp.11.000/org/hr s.Makanminumberat:Rp.30.000/org/hr t.Makanminumprasmanan:Rp.50.000/org/hr Biayamakanminumringan,beratdanprasmanansebagaimanapada hurufr,sdantadalah standartertinggidenganmempertimbangkan jenismenu. u.Sewa kenderaanmobil:Rp.450.000/unit/hr NilaiSewakenderaandimaksudadalahbiayarillatauatcosttertinggi sudahtermasukbiayabahanbakarminyakdansopir. F.Penutup PedomaninidisusunsebagaiacuanbagiPemerintahDesadalam melaksanakan penyusunanAnggaran Pendapatandan BelanjaDesaTahun Anggaran 2025. BUPATI POHUWATO, P3 AIPUL A. MBUINGA PARAF KOORDINASI SEKDA . ASISTEN PEMKESRA A ASISTEN sevecroroves | KABAG HUKUM N KEPALA ...D:.PIMD... mn KABID ...Ra.. panda KASI/KASUBAG/JF RGW.:fu | |, PELAKSANA La