1.Daerah adalah Kabupaten Pohuwato.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pohuwato.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Pendidikan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten Pohuwato
6.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perpustakaan dan kaersipa di Kabupaten Pohuwato.
8.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai ketertarikan, perhatian dan peranan dalam kegiatan literasi.
9.Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualiatas hidup.
10.Gerakan Literasi adalah suatu usaha atau kegiatan literasi yang bersifat partisipatif dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan atau masyarakat.
11.Literasi Dini adalah kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi nelalui gambar dan lisan yang dibentuk oleh pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di rumah. Pengalaman peserta didik dalam berkomunikasi dengan bahasa ibu menjadi fondasi perkembangan literasi dasar.
12.Literasi Dasar adalah kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan, mempersepsikan informasi, mengkomunikasikan, serta menggambarkan informasi berdasarkan pemahaman dan pengambilan simpulan pribadi.
13.Literasi media adalah kemampuan untuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media elektronik, media digital dan memahami tujuan penggunaannya.
14.Literasi teknologi adalah kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti piranti keras, piranti lunak, serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi.
15.Literasi Alquran adalah sebuah perspektif atau cara pandang kita terhadap Alquran dan cara kita menginterpretasi makna dari ayat-ayat Alquran.
16.Literasi visual merupakan pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, yang mengembangkan kemampuan dan kebutuhan belajar dengan memanfaatkan materi visual dan audiovisual secara kritis dan bermartabat.
17.Kegiatan Literasi adalah kegiatan untuk meningkatkan kesanggupan/ kemampuan / keterampilan serta minat dalam hal membaca dan menulis.
18.Budaya Literasi adalah kebiasaan berpikir yang diikuti oleh sebuah proses membaca dan menulis yang pada akhirnya sesuatu yang dilakukan dalam sebuah proses kegiatan tersebut akan menciptakn karya.
19.Desa Literasi adalah kawasan desa yang digunakan untuk mewujudkan masyarakat melek aksara (dasar, lanjutan maupun multi aksara) agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.
20.Taman Bacaan Masyarakat adalah suatu tempat khusus yang menyediakan bahan perpustakaan bagi masyarakat.