menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, 0 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4269), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), 10. Ea 12. LN 14. Undang-UndangNomor1Tahun2022tentangHubungan KeuanganantaraPemerintah PusatdanPemerintahDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor4, PraLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentang KedudukanKeuanganKepalaDaerahdanWakil Kepala Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2000 Nomor210,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4028), PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentang PengelolaanKeuanganBadanLayananUmum(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor48, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4502)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan PemerintahNomor74Tahun2012tentangPerubahanAtas PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentang PengelolaanKeuanganBadanLayananUmum(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2012Nomor171, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5340), PeraturanPemerintahNomor5Tahun2009tentangBantuan Keuangan KepadaPartaiPolitik(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor18,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4972),sebagaimanatelah diubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturanPemerintah Nomor1Tahun2018tentangPerubahanKeduaAtas PeraturanPemerintahNomor5Tahun2009tentangBantuan Keuangan KepadaPartaiPolitik(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2018Nomor1,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6177), PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2010Nomor123,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5165), PeraturanPemerintahNomor18Tahun2017tentangHak Keuangan danAdministratifPimpinandanAnggotaDewan PerwakilanRakyat Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2017Nomor106,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6057)sebagaimanatelah diubah denganPeraturanPemerintahNomor1Tahun2023 tentangPerubahanAtas Peraturan PemerintahNomor18 Tahun2017tentangHakKeuangan danAdministratif Pimpinan danAnggotaDewanPerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2023Nomor6, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6847), Peraturan PemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2019Nomor42,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor6322), Peraturan MenteriDalamNegeriNomor62Tahun2017 tentangPengelompokanKemampuanKeuangan Daerah SertaPelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor1067),
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 16. 17. 1S, 19. tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17773 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648), Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1), Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENPOHUWATO Menetapkan : dan BUPATI POHUWATO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.