Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 2 ai Daerah adalah Kabupaten Pohuwato Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daeah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Bupati adalah Bupati Pohuwato. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode pertumbuhan dan pekembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita 10, Ls 12, 13. 14. 15. 16. Ia 18. 19. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikami perubahan lingkungan dikalangan pemuda. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandiriran berusaha. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. Kemitraan adalah kerjasama membangan sinergi untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan untuk melakukan usaha meliputi perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perseoran terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan/atau nonmaterial. Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan. 20. 21, 22. 23. 24. Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pohuwato. Sistem Informasi Kepemudaan adalah layanan informasi yang menyajikan data dan informasi kepemudaan meliputi profil organisasi, pemuda aktivitas kepemudaan, kebijakan, serta peran aktif masyarakat di bidang kepemudaan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan. Prasarana dan Sarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagian pusat kegiatan kepemudaan untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas dan inovatif. Masyarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.