1.Daerah adalah Kabupaten Pohuwato.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Pohuwato.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato.
5.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya di sebut Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
7.Orang adalah individu atau pribadi yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum dan melakukan tindakan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.
8.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.
9.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik dan psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10.Gangguan ketertiban umum yang selanjutnya di sebut gangguan ketertiban adalah semua gangguan yang disebabkan oleh prilaku yang tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
11.Masyarakat adalah seluruh rakyat indonesia baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, maupun yang terhimpun dalam sebuah lembaga organisasi kemasyarakatan.
12.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu tantanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggaranya sendi-sendi kehidupan menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
14.Jalur hijau adalah jalur menempatkan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.
15.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
16.Sungai adalah alur atau wadah alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara.
17.Irigasi adalah upaya manusia untuk mengairi lahan, mengambil air dari sumber, mengalirkannya ke dalam saluran, membagikannya ke petak sawah, meberikan air pada tanaman, membuang kelebihan air ke jaringan pembuangan.
18.Fasilitas Umum adalah setiap tempat/fasilitas milik pemerintah/pemerintah daerah maupun swasta yang dipergunakan oleh dan/atau untuk kepentingan masyarakat luas.
19.Fasilitas Sosial adalah kelengkapan lingkungan antara lain berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas peribadatan, rekreasi, kebudayaan, dan lapangan terbuka serta fasilitas umum lainnya.
20.Bangunan adalah wujud flsik hasil pekeijaan konstxuksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung teijadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah dan/atau air.
21.Tempat Usaha adalah tempat melakukan usaha dan/atau kegiatan secara teratur dengan maksud mencari keuntungan.
22.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat prasarana daerah dan fasilitas umum naik mendapat izin dari pemerintah daerah maupun tidak mendapat izin.
23.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan cocok ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap suatu barang, jasa orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
24.Sempadan pantai adalah sepanjang tepian yang lebamya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
25.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan suatu benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
26.Izin adalah keputusan pemerintah yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk penyalanan publik dan pembangunan sektor lain.
28.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
29.Penyidik Pengawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang di beri tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi yang berfungsi untuk memberikan fasilitas, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
31.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satlinmas, adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenterman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
32.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan una menemukan tersangkanya.
33.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan Refresif No Yustisial yang di lakukan oleh polisi pamong praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan daerah dan ketertiban umum.
34.Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh polisi pamong praja yang bersifat pre-emtif, preventif, dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.