Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. Daerah adalah Kabupaten Pohuwato. Bupati adalah Bupati Pohuwato. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan fungsi Pemerintahan Daerah dalam perencanaan, pelayanan, dan pembinaan. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang Ketenagakerjaan. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 18, 20. PA 22. 23. Perusahaan adalah : a.setiapbentukusahayangberbadanhukumatautidak,milikorang perseorangan,milikpersekutuan, ataumilikbadanhukumbaik milikswastamaupunmiliknegara,yang memperkerjakan pekerja/buruhdenganmembayarupahatauimbalandalam bentuklain, b.usaha-usahasosialdanusaha-usahalainyangmempunyai pengurusdanmemperkerjakanoranglaindenganmembayarupah atauimbalandalambentuklain. Pengusahaadalah: a.orangperseorangan,persekutuanataubadanhukumyang menjalankansuatuperusahaanmiliksendiri: b.orangperseorangan, persekutuan,badanhukumyangsecara berdirisendirimenjalankan perusahaanbukanmiliknya, Cc.orangperseorangan,persekutuan,badanhukumyangberadadi Indonesiamewakiliperusahaan sebagaimanadimaksud pada huruf adanhurufb,yang berkedudukandiluar wilayahIndonesia. Serikat pekerja/serikatburuhadalahorganisasiyangdibentukdari, oleh,dan untukpekerja/buruhbaikdiperusahaanmaupundiluar perusahaan,yangbersifatbebas, terbuka, mandiri,demokratis,dan bertanggungjawabgunamemperjuangkan,membelasertamelindungi hakdankepentingan pekerja/buruhsertameningkatkankesejahteraan pekerja/buruhdankeluarganya. AntarKerjaLokalyangselanjutnyadisingkatAKLadalahpenempatan tenagakerjaantarDaerah/kotadalamprovinsi. InformasiPasarKerjayangselanjutnyadisingkatIPK adalah keterangan mengenaikarakteristikkebutuhan danpersediaan tenagkerja,baik dalam danluarnegeri. Lembaga PenempatanTenagaKerjaSwasta yangselanjutnyadisingkat LPTKSadalahlembaga berbadanhukumyangtelahmemperolehizin tertulisuntukmenyelenggarakanpelayananpenempatantenagakerja dalamnegeri. SuratIzinUsaha Lembaga PenempatanTenagaKerjaSwasta yang selanjutnyadisingkatSIULPTKSadalahizin tertulisyangditerbitkan oleh pejabatyang berwenang untukmenyelenggarkan pelayanan penempatantenagakerja. BursaKerjaKhususyangselanjutnyadisingkatBKKadalahunit pelayananpadasatuan pendidikanmenengah,satuan pendidikan tinggi,danlembagapelatiha kerjayang memberikanfasilitasi penempatantenagakerjakepadaalumninya. PenyandangDisabilitasadalahsetiaporangyang mengalami keterbatasanfisik,intelektual,mental,dan/atausensorikdalam jangkawaktu lama yang dalamberinteraksidenganlingkungan dapatmengalamihambatan dankesulitanuntukberpartisipasisecara penuh danefektifdengan warganegaralainnyaberdasarkan kesamaanhak. TenagaKerjaAsingyangselanjutnya disingkatTKAadalahWarga Negara Asingpemegangvisa kerjadenganmaksudbekerjadiwilayah Indonesia. Pekerja/buruh adalahsetiaporang yangbekerjadengan menerima upahatau imbalan dalam bentuklain. Pencari kerjaadalah angkatankerjayang sedang menganggur dan mencari pekerjaanmaupunyang sudahbekerjatetapi inginpindahatau alihpekerjaandengan mendaftarkandirikepada pelaksana penempatantenagakerjaatau secara langsungmelamarpekerjaan kepada pemberikerja. 24. 25. 26. 2 28. 29. 30. 31, 32. 33. 34. 35. 36. 37. Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah Balai Latihan Kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditas sesuai peraturan perundang-undangan. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja,sakit,hamil,bersalin,hari tua, dan meninggal dunia. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada Dinas dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
39.Tenaga kerja lokal adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan beralamat di Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, dan/atau Kartu Keluarga paling sedikit 2 tahun berada di Daerah.
2.Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: