9.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta ben(ia, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
10.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
11.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosia1 dan budaya, tegaknya huIcum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
12.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana
13.Badan Penanggplangm1 Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah Badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
14.Rawan Ben(..ana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geograRs, sosia1, budaYa, politik, ekonomi) dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu Yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengprangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu .
15.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan hngkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
16.Pencegahan Bencana adalah serangkaian ke#atan Yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengprangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak Yang terancam bencana 10. IL, 12. 13. 14. 15. 16. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah Badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat ben(.ana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancmn, hilangnya rasa aman9 mengungsi1 kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan. masyarakat.
18.Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan dmurat.
19.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Instansi yang diberi tugas dmr tanggpng jawab untuk menanggulangi bencana.
20.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang ymlg terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok ormlg, dan/atau ba(ian hukum.
22.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia dibawah 5 tahun, anak-anak, ibu hama atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
23.Pemangku kepentingan adalah masyarakat, lembaga baik pemerintah maupun swasta/pengusaha, l£mbaga Pendidikan, l£mbaga Swadaya Masyarakat sebagai para pillak yang satu sama lain mempunyai kepentingan ataupun kepedulian terhadap suatu kegiatan atau kebijakan baik mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan mereka.
24.Relawan Penanggulangan Bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
25.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikm1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Dana Penanggulangan bencana adalah dana yang diWnakan bagi penanggplangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana. 17. 18. 19. 20, 21. 22, 23. 24. 25. 26. RisikoBencanaadalahpotensikerugian yangditimbulkanakibatbencana padasuatuwilayahdankurun waktutertentuyang dapatberupa kematian,luka,sakit,jiwaterancam, hilangnyarasaaman,mengungsi, kerusakanataukehilanganharta,dangangguankegiatanmasyarakat. BantuanDaruratBencanaadalahupayamemberikanbantuanuntuk memenuhikebutuhandasarpadasaatkeadaandarurat. StatusKeadaanDaruratBencanaadalah suatukeadaanyangditetapkan olehPemerintah Daerah untukjangkawaktutertentuatasdasar rekomendasiInstansiyangdiberitugasdantanggungjawabuntuk menanggulangibencana. Pengungsiadalah orangataukelompokorangyang terpaksaataudipaksa keluardaritempattinggalnyauntukjangkawaktuyangbelumpasti sebagaiakibatdampakburukbencana. SetiapOrangadalah orangperseorangan,kelompokorang,dan/atau badanhukum. KelompokRentanadalahbayi,anakusiadibawah5tahun,anak-anak, ibuhamilataumenyusui,penyandangcacatdan oranglanjutusia. Pemangkukepentinganadalahmasyarakat, lembagabaikpemerintah maupunswasta/pengusaha, LembagaPendidikan,Lembaga Swadaya Masyarakatsebagaiparapihak yangsatusamalainmempunyai kepentinganataupunkepedulian terhadapsuatu kegiatanataukebijakan baikmempunyaipengaruhlangsungmaupuntidaklangsungterhadap kepentinganmereka. RelawanPenanggulangan Bencanaadalah seorangatausekelompokorang yang memilikikemampuandankepedulian untukbekerja secarasukarela danikhlasdalam upayapenanggulanganbencana. LembagaUsahaadalahsetiapbadanhukumyangdapatberbentuk badan usahamiliknegara,badan usahamilikdaerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuaidengan ketentuan peraturanperundang- undanganyangmenjalankanjenisusahatetapdanterusmenerusyang bekerja danberkedudukandalamwilayah NegaraKesatuanRepublik Indonesia. Dana Penanggulanganbencanaadalah danayangdigunakanbagi penanggulangan bencana untuktahapprabencana,saattanggap darurat, dan/atau pasca bencana.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
28.Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumrlya.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
30.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah .
31.Daerah adalah Kabupaten Pohuwato.
32.Bupati adalah Bupati Pohuwato .
33.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah otonom.
34.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato.