Peraturan Bupati yang mengatur tentang standar satuan harga pakaian dinas dan atribut, tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, standar kebutuhan minimal rumah tangga, uang jasa pengabdian, besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, besaran kompensasi tenaga ahli fraksi ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan setelah dikonsultasikan dengan DPRD. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato. Ditetapkan di Marisa pada tanggal 7 November 2025 BUPATI POHUWATO, Diundangkan di Marisa IPUL A. MBUINGA pada tanggal 7 DESEMBER 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POHUWATO, ISKANDAR DATAU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2025 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO : (5/27/2025)