Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. 5.3 Daerah adalah Kabupaten Pohuwato. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pohuwato. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato. Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato yang selanjutnya disebut BNK Pohuwato adalah instansi yang bertanggungjawab melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. 10. Lis 12, 13. 14. 15. LG, 17. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain narkotika, psikotropika, kafein dan nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan baik bagi dirinya dan/atau lingkungannya. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lannya adalah upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahgunaan adalah pemakaian Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas Pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/ pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. 18, 19, 20. 2L. 2 23. 24. 25. 26. 27. Peredaran narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. Peredaran gelap narikotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan. 28, 29. 30. 31. 32. Asramaadalahrumah/tempatyangsecarakhususdisediakan,yang dikelolaolehinstansi/yayasan untukdihunidenganperaturantertentu yangbersifatsosialdiseluruh wilayahKabupatenPohuwato. Tempat Usahaadalahruangkantor,ruangpenjualan,ruangtoko,ruang gudang, ruangpenimbunan,pabrik,ruang terbukadanruanglainnya yangdigunakanuntukpenyelenggaraanperusahaandiseluruh wilayah KabupatenPohuwato. Hotel/Penginapanadalahbangunankhususyang disediakanbagiorang untukdapatmenginap/istirahat,memperolehpelayanan,danatau fasilitaslainnyadengandipungutbayaran,termasukbangunanlainnya, yangmenyatudikeloladandimiliki olehpihakyang sama,kecualiuntuk pertokoandanperkantorandiseluruh wilayahKabupatenPohuwato. Badan Usahaadalahsetiapbadanhukumperusahaanyangdidirikan berdasarkanhukumIndonesia yang wilayahkerjanya/operasionalnya beradadalamwilayahKabupatenPohuwato. MediaMassaadalahkanal,media,saluranatausarana yang dipergunakandalamprosseskomunikasi massasepertimediamassa cetak, media massa elektronik dan media sosial.