2.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060),
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4269), Halaman | L
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Urldang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ;
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangm1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2011 Nomor 827 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubd1 beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (],embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1432 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembman Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapmr Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik indonesia Tatun 2023 Nomor 417 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Un(Jang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tab\In 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ; iIalanlan : 4.Undang-UndangNomor17Tahun2003tentangKeuangan Negara(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2003 Nomor47,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4286), 5.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4355), 6.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4421), 7.Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5234)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor13Tahun2022 tentang KeduaAtasUndang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022Nomor143, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6801), 8.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor6 Tahun2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-UndangNomor2Tahun2022 Tentang Cipta KerjaMenjadiUndang-Undang(LembaranNegara Republik Indonesia Tatun 2023Nomor41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6856), 9.Undang-Undang Nomor1Tahun2022 tentangHubungan KeuanganantaraPemerintahPusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), Halaman 2 b IO. Peraturan Pernerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 2 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028} ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (L£mbaran Negara Republik Indonesia Tahur1 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (I,embaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan l£mbarmr Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 tentang Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantum1 Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentnng Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembarm1 Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repub Ilk Indonesia Nomor 5165) ; £'talarnarr 3 10. 11. 12. 13. Peraturan Pemerintah Moman 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165): Halaman 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tatlun 2023 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahmr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Atas Peraturan Menteri DalaI'n Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tatrun 2019 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Dae I'ah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana C)perasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067) ; Flalarnan 4 14. 15. 16. 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067), Halaman 4
18.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggpngjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Bedta Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tatrun 2020 tentang atas Peraturan Menteri Dalam Neged Nomor 36 Tab\In 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tatlun 2020 Nomor 1777);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20.Peraturan MerIted Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648) . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POHUWATO dan BUPATI POHUWATO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 }{alaman 5 18. 19. 20. 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POHUWATO Menetapkan : dan BUPATI POHUWATO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2025 .