Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 10. 3 Ia Hiburan adalah semua kegiatan berupa seni pertunjukkan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi yang lainnya yang bertujuan untuk pariwisata. Rekreasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan kesenangan yang dilakukan pada waktu luang. Hiburan hajatan adalah hiburan yang diadakan oleh perorangan atau badan hukum karena adanya suatu hajatan Ketertiban Umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat umum terhadap peraturan yang berlaku. Penyelenggara adalah orang atau Badan Hukum, Perkumpulan Panitia yang bertindak atas nama sendiri atau atas nama orang lain yang bertanggungjawab menyelenggarakan hiburan dan rekreasi. Penonton adalah setiap orang yang menghadiri pertunjukan dan/atau keramaian umum untuk melihat, mendengar/menikmati, kecuali penyelenggara, para pemain dan petugas yang menghadiri untuk melakukan kewajibannya. Pengunjung adalah setiap orang yang masuk ke tempat pertunjukan dan/atau keramaian umum untuk menikmati atau mempergunakan fasilitas, alat, sarana, yang disediakan atau dapat dipersamakan dengan itu, kecuali penyelenggara atau petugas yang menghadiri guna melaksanakan tugas kewajibannya. Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan/atau menjual fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan. Hiburan Malam adalah usaha untuk menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria. Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih. Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik dengan atau tanpa pemandu lagu. 12.PerizinanBerusahaBerbasisRisikoadalahperizinan berusahayangmenggunakanpendekatanberbasisrisiko yangdiperolehdari hasil analisisrisikosetiapkegiatan usaha memulai usahadan/ataukegiatanserta pelaksanaankomersialatauoperasionaldengan memenuhipersyaratandan/ataukomitmen. 13.Kelabmalamadalahtempatusahahiburanmalamyang beroperasipadamalamharihinggadinihari,menyajikan minumanberalkoholdan/ataunon-alkohol,disertai hiburanmusik,pertunjukantari,Disc Jockey,dan lainnya, sertaharusmemilikiizinresmisesuaiperaturan perundang-undangandibidangpariwisatadan usaha 14.PUBadalahusahahiburanmalamyang menyediakan tempatdanfasilitasbersantaiuntuk mendengarkan musik hidup 15.SPAadalahusahapelayananperawatanyang menggunakankombinasi perawatantradisionalIndonesia danperawatanmodern untukmenjagaKesehatandan kecantikanmeliputiusaha mandiUap,mandiairpanas, mandilumpur, perawatan rambut,pijat,totok,refleksi, perawatanwajah dankulit 16.DaerahadalahKabupatenPohuwato. 17.PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerah yangmemimpin pelaksanaanUrusanPemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerah Otonom. 18.Bupati adalah BupatiPohuwato.