Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: pejabat daerah, aparatur desa, badan permusyawaratan desa, lembaga adat desa, lembaga kemasyarakatan, pekerja pada perusahaan swasta dan badan usaha milik daerah, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan, . pekerja dalam masa percobaan, ji. komisaris dan direksi badan usaha yang menerima upah, dan
k.pengawas dan pengurus badan usaha yang menerima upah. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban lembaga negara dan pemilik badan usaha selaku pemberi kerja. Tata cara perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. "POP 5“ ga