1.Daerah adalah Kabupaten Pohuwato.
2.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pohuwato.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya. Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah atas jasa pemberian izin mendirikan bangunan. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekeijaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebahagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air. Bangunan Pemerintah adalah bangunan yang sumber dananya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bangunan umum adalah bangunan yang sumber dananya dibiayai oleh pribadi, swadaya/swasta. Dihapus Dihapus Trayek adalah lintasan kenderaan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan peijalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak teijadwal dalam wilayah Kabupaten Pohuwato. Izin trayek adalah izin yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani penumpang pada trayek tetap dan teratur di wilayah kabupaten pohuwato. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
23.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
24.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kenderaan di ruang lalu lintas jalan.
25.Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kenderaan bermotor umum.
26.Mobil penumpang adalah setiap kenderaan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan penangkutan bagasi.
27.Angkutan khusus adalah kenderaan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
28.Izin insidentil adalah izin pengoperasian kenderaan bermotor dengan mobil penumpang umum dan/atau mobil barang umum yang disediakan pada waktu tertentu mengangkut orang dan/atau barang untuk 1 (satu) kali peijalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
29.Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik dengan kenderaan bermotor.
30.Kereta tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk menangkut barang dirancang untuk ditarik dan sebagai bebannya ditumpu oleh kenderaan bermotor penariknya.
31.Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap ikan atau membudidayakan ikan dan biota air lainnya termasuk kegiatan pengolahan, penyimpanan, pendinginan, pengawetan, pengumpulan, penampungan dan pengangkutan untuk tujuan komersial.
32.Usaha penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan untuk tujuan komersial.
33.Usaha pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial.
34.Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat lainnya yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan atau biota air lainnya, termasuk untuk pengangkutan ikan/biota air lainnya dan melakukan survey eksplorasi perikanan.
35.Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dan ditempatkan pada perairan laut.
36.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
37.Nelayan andon adalah nelayan dari luar daerah yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut dengan daerah penangkapan yang berpindah-pindah, pangkalan atau berbasisnya bersifat sementara waktu.
38.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
39.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah surat yang harus dimiliki perorangan/badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
40.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
41.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan yang berbendera Indonesia u n tu k m e la k u k a n k e g ia ta n p e n g a n g k u t ik a n .
42.Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam SIUP.
43.Perluasan Usaha Pembudidaya Ikan/Biota air lainnya adalah penambahan areal atau lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
44.Pengusahaan Perikanan adalah setiap kegiatan pemanfaatan kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan di dalam wilayah Indonesia berdasarkan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah.
45.Hasil perikanan adalah ikan dan/atau hasil hayati perairan lainnya sebagai hasil dari penguasaan perikanan.
46.Perairan umum adalah genangan air yang teijadi secara alami atau buatan yang tidak dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. 46a. Tenaga Keija Asing, yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekeija di wilayah Indonesia. 46b. Pemberi Keija TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekeijakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 46c. Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing, yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi keija TKA. 46d. Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing, yang selanjutnya disingkat perpanjangan IMTA, adalah izin yanag diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi keija TKA yang mempunyai lokasi keija di Kabupaten Pohuwato sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 46e. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan daerah atas pemberian izin perpanjangan IMTA kepada pemberi keija TKA.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
48.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
49.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi pembayaran karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terhutang.
50.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
51.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
52.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
53.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang teijadi serta untuk menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, dan setelah huruf d ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: