Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: L, Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD. Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaari, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. 10. 2 ha 12, 15. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. HA Naskah Akademikadalahnaskahhasilpenelitianatau pengkajianhukumdanhasilpenelitianlainnya terhadap suatumasalahtertentuyangdapat dipertanggungjawabkansecarailmiahmengenai pengaturanmasalahtersebutdalamrancanganPerda sebagaisolusiterhadappermasalahandan kebutuhan hukummasyarakat. AnalisisKebutuhanPerda adalahmekanisme perencanaanPembentukanPerdayangmeliputiproses identifikasikebutuhan dananalisiskebutuhan dalam rangkapenyusunanPropemperda. Konsultasiadalah tindakansecaralangsungataupun tidaklangsungyangdilakukanolehpemerintah daerah provinsikepadapemerintah pusatdanpemerintah daerahkabupaten/kotakepadapemerintah daerah provinsidan/ataupemerintah pusat terhadapmasukan atasrancangan produkhukumdaerah. Fasilitasiadalahpembinaansecaratertulisproduk hukumdaerah berbentukperaturan terhadapmateri muatandanteknikpenyusunanrancangan sebelum ditetapkan. Evaluasiadalahpengkajiandanpenilaianterhadap rancanganPerdayangdiatursesuaiUndang-Undangdi bidangPemerintahanDaerahdanperaturan perundang-undanganlainnyauntukmengetahui kesesuaiandenganperaturanperundang-undangan yanglebihtinggi,kepentinganumum,dan/atau kesusilaan. Pengundanganadalahpenempatanprodukhukum berbentukperaturandalamlembarandaerah, tambahanlembarandaerah,atauberitadaerah. Autentifikasiadalahsalinanprodukhukumdaerah sesuaidenganaslinya. PemantauandanPeninjauan adalahkegiatanuntuk mengamati,mencatat,danmenilai ataspelaksanaan PeraturanDaerah yangberlaku sehinggadiketahui ketercapaianhasilyangdirencanakan,dampakyang ditimbulkan,dan kemanfaatannyabagiDaerah. PeranSertaMasyarakatadalahketerlibatanperorangan ataukelompok masyarakatdalamprosespembentukan ProdukHukumDaerah. Anggaran PendapatandanBelanjaDaerah yang selanjutnya disingkatAPBDadalah rencanakeuangan tahunanPemerintahDaerah yangditetapkandengan Perda. Pelaksana Harian adalahpejabatyang melaksanakan tugasrutin daripejabatdefinitifyangberhalangan sementara yangdiangkatdengan keputusanBupatidan berlaku palinglama3(tiga)bulan. PelaksanaTugasadalah pejabatyang melaksanakan tugasrutin daripejabatdefinitifyang berhalangantetap yangdiangkatdengan keputusan Bupatidanberlaku palinglama1(satu)tahun. Penjabat adalah pejabatsementara untukjabatan Bupati,yang melaksanakantugas pemerintahan pada Daerah sampai denganpelantikan pejabatdefinitif.
22.Daerah adalah Kabupaten Pohuwato.
23.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato.
26.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
27.Bupati adalah Bupati Pohuwato.
28.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
29.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
30.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato.
31.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Pohuwato.
32.Pimpinan Perangkat Daerah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat administrator di lingkungan pemerintah daerah.
33.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato.
34.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.
35.Hari adalah hari kerja.