Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso. Ditetapkan di Poso pada tanggal 18 Maret 2016 BUPATI POSO, ttd DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU Diundangkan di Poso pada tanggal 21 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO SINSIGUS SONGGO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 NOMOR 2 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 07, 02/2016 5 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN POSO I. UMUM Perusahaan Daerah Air Minum didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dengan dasar pembentukan untuk meningkatkan kualitas penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Poso yang berfungsi meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan standar air minum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pengembangan ekonomi daerah. Untuk tetap melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha penyediaan air minum yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu meningkatkan permodalan salah satunya melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Oleh karena itu jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Poso sebagai tambahan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso yang akan dilaksanakan sampai tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Daerah II. PASAL DEMI PASAL