1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
5.SKPD yang ditunjuk adalah SKPD yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pengelola kebersihan/persampahan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
11.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
12.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
13.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
14.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 3
15.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
16.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
17.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
18.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
19.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
20.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
21.Pelaku usaha dan/atau kegiatan ialah orang atau badan yang dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berpotensi menghasilkan sampah.
22.Pengelola sampah adalah orang dan/atau badan yang bertanggung jawab mengelola sampah pada tempat–tempat tertentu.
23.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
24.Pembuangan sampah tidak pada tempatnya adalah pembuangan sampah yang dilakukan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
25.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur-ulang sampah.
26.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis sampah.
27.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS.
28.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah, dari tempat sampah rumah tangga dan/atau TPS ke TPA.
29.Pengolahan atau Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
30.Izin kegiatan usaha pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan usaha pengelolaan sampah.
31.Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
32.Kader adalah orang yang mampu menjalankan amanat, memiliki kapasitas pengetahuan dan keahlian, pemegang tongkat estafet sekaligus membingkai keberadaan dan kelangsungan suatu organisasi. 4