1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial, dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
5.Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan hidup lainnya.
6.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
7.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
9.Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
10.Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif.
11.Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.
12.Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh perokok.
13.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
14.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/atau masyarakat. 3
15.Tempat atau gedung tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
16.Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di Kawasan Tanpa Rokok.
17.Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak.
18.Kendaraan angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
19.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
20.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
21.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
22.Pimpinan lembaga adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggung jawab, dan pemilik pada Kawasan Tanpa Rokok, yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
23.Lembaga adalah badan/organisasi yang bertujuan melakukan suatu kegiatan usaha;
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
25.Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disebut tim adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.