1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Poso dibawah Kecamatan.
7.Desa atau yang di sebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan 3 mengurus kepentingan masyarakat setempat yang di akui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di wilayah Kabupaten Poso.
8.Rukun Tetangga selanjutnya di singkat RT adalah Lembaga Sosial Masyarakat yang independen di bentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Desa/Kelurahan dalam pelayanan masyarakat.
9.Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil Pengelolahan Informasi Penduduk serta pendaya gunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-uandangan.
11.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang–orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara Indonesia.
12.Orang Asing adalah bukan Warga Negara Indonesia.
13.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan izin Terbatas dari instansi yang berwenang.
14.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
15.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya di sebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
16.Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata Penduduk, pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan dokumen penduduk berupa Identitas, Kartu atau Surat Keterangan Kependudukan.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang di alami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang di alami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
19.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
20.Kartu Keluarga yang selanjutnya di singkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
21.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal baik seorang diri maupun dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga dan Orang lain.
22.Dihapus.
23.Dihapus 4
24.Kartu Tanda Penduduk disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 24a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya di singkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 24b. Sidik jari adalah hasil produksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam data base kependudukan. 24c. Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP-EL Elektronik dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri dan kanan, dan tanda tangan penduduk.
25.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang baru.
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang di alami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 26a. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang di alami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya. 27a. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27b. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
29.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
30.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. 30a. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
31.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya di singkat KUA kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam. 5
32.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan.
33.Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Serta Pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
34.Buku Harian Peristiwa Penting dan peristiwa kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan kejadian penting dan kejadian kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
35.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya di singkat BIP adalah buku yang mencatat keberadaan dan status yang di miliki oleh seseorang yang di buat untuk setiap keluarga dan di perbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi warga Negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
36.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku untuk di gunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK didesa/kelurahan bagi warga Negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
37.Buku Induk Penduduk sementara yang selanjutnya di singkat BIPS adalah buku untuk mencatat keberadaan dan status yang di miliki oleh seseorang yang di buat untuk setiap keluarga dan diperbaiki setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi warga Negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
38.Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya di singkat BMPS adalah buku yang di gunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di desa/keluarahan bagi warga Negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
39.Tamu adalah orang yang bukan penduduk Kabupaten Poso yang datang di wilayah hukum Kabupaten Poso karena mempunyai kepentingan antara lain dikarenakan : berkunjung, pekerjaan pendidikan, berdagang dan/ atau pindah sementara dan pindah menetap.
2.Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut :